Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catatan WALHI Sumut 2024, 3 Catatan Kritis untuk Pertambangan

Ilustrasi bekerja di pertambangan dan mineral (Dok. MIND ID)
Intinya sih...
  • WALHI Sumut merilis catatan akhir tahun 2024, menyoroti dugaan keterlibatan banyak aktor dalam pertambangan ilegal di Sumut.
  • Para mafia atau para ketua yang masif melakukan pertambangan ilegal, merusak lingkungan dan merenggut hak asasi manusia.
  • WALHI merekomendasikan kebijakan tambang yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab serta pemantauan dan evaluasi berkala dengan melibatkan ahli dan pemangku kepentingan.

Medan, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) merilis catatan akhir tahun 2024. Pertambangan menjadi salah satu topik sorotan mereka.

Dalam topik tambang, mereka menyoroti soal dugaan para mafia atau ‘para ketua’ dalam praktik pertambangan. Kebanyakan tambang ini dikelola secara ilegal.

1. Masifnya mafia tambang lakoni aktivitas ilegal

Penampakan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (IDN Times/Wahyu Kurniawan)

Direktur WALHI Sumut dalam CATAHU 2024 menuliskan soal dugaan keterlibatan banyak aktor dalam pertambangan di Sumut. Misalnya para mafia atau mereka menyebutnya dengan para ketua yang masif melakukan pertambangan ilegal. Baik logam mulia hingga galian C.

“WALHI Sumut menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa negosiasi terhadap mafia tambang ini,” kata Rianda dalam dokumen tertulis kepada IDN Times, Sabtu (21/12/2024).

WALHI juga menyoroti soal dampak lingkungan yang dihasilkan aktivitas ilegal ini. Tidak hanya merusak lingkungan setempat tetapi juga merenggut hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sejumlah daerah yang menjadi sorotan permasalahan galian C antara lain; Desa Terang Bulan, Desa Silumajang, Desa Pematang di Labuhanbatu Utara, bantaran Sungai Ular di Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Sungai Aek Batang Toru di Tapanuli Utara, serta Desa Tanjung Keriahan di Langkat.

“Kegiatan ini menciptakan kerusakan lingkungan yang berdampak luas, melampaui batas wilayah administratif dan konsesi,” ujar Rianda.

WALHI juga menyorot daerah Kabupaten Mandailingnatal. Di sana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi persoalan lingkungan yang serius.

2. Ancaman bahaya ekologis yang mengintai

Ilustrasi tambang (pixabay.com/keesstes)

Perluasan konsesi tambang emas oleh PT Agincourt Resources di Tapanuli Selatan juga menjadi sorotan WALHI. Perluasan ini dinilai mengancam ekosistem Batang Toru, habitat Orangutan Tapanuli yang kritis. WALHI Sumut mendesak Jardine Cycle & Carriage Limited, sebagai pemilik PT Agincourt, untuk menghentikan eksplorasi dan eksploitasi tambang di kawasan tersebut guna melindungi keberlangsungan hidup flora dan fauna lokal.

Di Kabupaten Dairi, masyarakat terus berjuang menolak aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) melalui jalur litigasi dan non-litigasi. “Gugatan atas izin lingkungan PT DPM telah melalui beberapa tahap hukum,” katanya

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus gugatan dengan menyatakan bahwa izin lingkungan PT DPM tidak sah. Namun putusan PTUN Jakarta dianulir di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menyatakan izin lingkungan itu sah pada November 2023.

Mahkamah Agung kemudian menyatakan mencabut izin lingkungan PT DPM pada Agustus 2024.

3. Urgensi transparansi kebijakan dan penegakan hukum

ilustrasi hutan (unsplash.com/Milk-Tea)

WALHI Sumut menyoroti pentingnya kebijakan tambang yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini harus mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, HAM, dan sosial budaya.

“Sayangnya, banyak aktivitas tambang di Sumut masih jauh dari standar ini, sehingga menciptakan konflik dengan masyarakat lokal dan merusak lingkungan,” katanya.

WALHI Sumut merekomendasikan pemantauan dan evaluasi berkala dengan melibatkan ahli dan pemangku kepentingan.

“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi. Ini penting untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas dari aktivitas tambang ilegal maupun legal,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us