Jenazah Wanita yang Dibunuh Suaminya di Singapura Tiba di Pekanbaru

IDN Times, Pekanbaru - Jenazah Nurdia Rahmah Rery tiba di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (27/10/2025). Wanita berusia 38 tahun itu sebelumnya menjadi korban pembunuhan. Adapun pelakunya, suaminya sendiri, Salahuddin (41).
Pembunuhan itu terjadi saat Nurdia dan Salahuddin saat berada di Negara Singapura. Dimana, peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2025 dini hari, di salah satu kamar hotel di kawasan China Square, yang berlokasi di South Bridge Road.
Jenazah Nurdia diangkut dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, menempuh perjalanan udara dari Singapura menuju Jakarta. Setelah menginap sehari di Jakarta, jenazah Nurdia kemudian diterbangkan ke Kota Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Pantauan IDN Times, jenazah Nurdia tiba di Terminal Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada pukul 09.30 WIB. Demikian dikatakan Humas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Eri.
“(Menggunakan pesawat) Garuda. Dari Jakarta ke Pekanbaru. Dari Singapuranya kemarin sampai,” ujar Eri.
1. Pihak keluarga enggan diliput

Setibanya di Terminal Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, tampak pihak keluarga dan kerabat menyambut kedatangan jenazah Nurdia. Namun, seseorang laki-laki dari pihak keluarga, menghampiri awak media yang ingin meliput.
"Jangan rekam-rekam, hargai privasi keluarga," kata laki-laki yang memakai peci itu.
Atas larangan itu, proses kedatangan jenazah Nurdia hanya bisa disaksikan awak media dari kejauhan.
Masih dalam pantauan IDN Times, satu unit ambulans dengan tulisan RS Mata PBEC, datang mendekat ke arah gerbang kedatangan kargo. Pihak keluarga dan kerabat yang telah menunggu, mengelilingi bagian gerbang dan pintu belakang ambulans, untuk menutup celah agar tak ada wartawan yang mengambil gambar peti jenazah.
Prosesnya berlangsung cepat. Peti jenazah Nurdia langsung dimasukkan ke dalam ambulans, yang kemudian meninggalkan terminal kargo menuju rumah duka.
Tak ada keterangan apa pun mengenai kedatangan peti jenazah Nurdia, baik dari pihak keluarga maupun kerabatnya.
2. Nurdia pernah bekerja di BPOM Kota Batam

Nurdia diketahui merupakan warga Kota Pekanbaru, yang menurut informasi bertempat tinggal di daerah Panam, Kecamatan Tampan. Ia diketahui merupakan seorang apoteker dan pernah bekerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat di Terminal Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, terlihat ada sebuah karangan bunga tanda duka cita. Karangan bunga itu tertulis ‘Turut Berduka Cita atas meninggalnya Nurdia Rahmah Rery, S.Farm, Apt, dari Balai POM Batam’.
3. Sang suami menyerahkan diri, terancam hukuman mati

Diketahui, usai membunuh istrinya Nurdia, Salehuddin menyerahkan diri ke Kantor Polisi Kawasan Bukit Merah Timur. Atas perbuatannya itu, Salehuddin telah diaadili oleh pengadilan di Singapura sejak Sabtu (25/10/2025). Ia muncul di pengadilan dengan mengenakan kemeja polo merah dari tempat penahanannya dan tampak tenang, menanggapi penerjemah di berbagai kesempatan.
Ia bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse melalui penerjemah Bahasa Indonesia, apakah ia dapat dituntut atau diadili di Indonesia, alih-alih di Singapura.
Hakim Tan mengatakan kepadanya, ia baru saja ditangkap dan kasusnya masih dalam tahap cukup awal, jadi ia tidak akan menerima permohonan apa pun saat ini.
Salehuddin kemudian berkata keberatan, karena dia akan menghadapi hukuman mati.
Hakim kemudian memberi tahu bahwa seorang pengacara kemungkinan akan ditugaskan untuk mendampinginya. Ia mengabulkan permohonan jaksa penuntut untuk menahan Salehuddin guna menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu.
Dilansir Channel News Asia, pada Jumat pukul 07.40 waktu setempat, Salehuddin pergi ke Kantor Polisi Kawasan Bukit Merah Timur dan memberi tahu petugas bahwa ia telah membunuh istrinya, kata polisi dalam pernyataan sebelumnya.
Nurdia itu dinyatakan meninggal oleh paramedis di sebuah kamar Hotel Capri by Fraser China Square di sepanjang South Bridge Road. Jika terbukti bersalah atas pembunuhan, Salehuddin akan menghadapi hukuman mati.


















