Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berikut Daftar UMK 22 Kabupaten Kota se-Sumut, Medan Tertinggi Rp4,3 Juta

Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya sih...
  • UMK di 22 kabupaten/kota Sumatra Utara telah ditetapkan, dengan Medan memiliki UMK tertinggi sebesar Rp4.3 juta
  • Sebanyak 11 Kabupaten/Kota tidak mengajukan UMK tahun 2026 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
  • UMP Sumut ditetapkan sebesar Rp3.228.917 untuk tahun 2026, mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen dari tahun sebelumnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemerintah  menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 22 kabupaten/kota di Sumatra Utara 2026. Penetapan itu dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.

"Ya, UMK itu sudah diteken (ditandatangani) pak Gubernur, pada tanggal 24 Desember 2025," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Yuliani Siregar, Kamis (24/12/2025). 

1. Rincian UMK di 22 kabupaten/kota

WhatsApp Image 2025-11-17 at 11.38.49 (1).jpeg
Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Berikut perincian 22 UMK, yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sumut:

1.Mandailing Natal Rp 3.355.900

2.Tapanuli Selatan Rp 3.567.941

3.Tapanuli Tengah Rp 3.509.004

4.Tapanuli Utara Rp 3.307.618

5.Toba Rp 3.404.422

6.Labuhanbatu Rp 3.748.181

7.Asahan Rp 3.531.403

8.Simalungun Rp 3.351.403

9.Karo Rp 3.843.153

10.Deli Serdang Rp 4.041.543

11.Langkat Rp 3.402.892

12.Serdang Bedagai Rp 3.605.983

13.Batubara Rp 3.970.000

14.Padang Lawas Rp 3.478.237

15.Labuhanbatu Selatan Rp 3.690.000

16.Labuhanbatu Utara Rp 3.603.415

17.Sibolga Rp 3.668.667

18.Tanjung Balai Rp 3.496.856

19.Tebing Tinggi Rp 3.229.957

20.Medan Rp 4.335.198

21.Binjai Rp 3.367.913

22.Padang Sidimpuan Rp 3.416.803

2. Sebanyak 11 Kabupaten/Kota tidak mengajukan UMK tahun 2026

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)
ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Sementara itu, ada 11 Kabupaten/Kota tidak mengajukan UMK tahun 2026, karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.  Ke-11 Kabupaten/Kota di Sumut tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli. 

"Sehingga 11 Kabupaten/Kota itu, akan mengikuti UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Sumut," ungkap mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut itu.

Setelah ditetapkan UMK 2026 tersebut, Yuliani mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap realisasi UMP dan UMK 2026 di Sumut berlaku pada 1 Januari 2026. "Sesuai dengan peraturan per 1 Januari 2026, realisasi UMP dan UMK 2026 dijalankan perusahaan. Kita melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan bagaimana nantinya," sebut Yuliani. 

3. UMP Sumut ditetapkan Rp3.228.917

WhatsApp Image 2025-12-24 at 18.26.33.jpeg
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau Stasiun Kereta Api Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Sebelumnya, Pemprov Sumut menetapkan Upah Minimum Provinsi Rp3.228.971 untuk 2026. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan bahwa perhitungan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 tersebut, sebesar 7,9 persen. Persentase itu, mengikuti formula ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. 

"UMP Sumatera Utara tahun 2026 mengalami peningkatan mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen. Dari angka UMP kita di tahun 2025 Rp2.992.559 sehingga besaran kenaikan UMP kalau dinominalkan secara rupiah adalah Rp236.412," ungkap Bobby Nasution dalam konferensi pers, di Kantor Gubernur Sumut, Jumat 19 Desember 2025.

Bobby Nasution menjelaskan perhitungan UMP Sumut tahun 2026 ini, dengan penetapan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Lalu, diputuskan dalam rapat penetapan pada kamis tanggal 18 Desember 2025. Rumus-rumusnya, cara perhitungannya, saya rasa kita sudah sama-sama ketahui karena jelas dalam peraturan tersebut, perhitungan-perhitungan yang sudah disampaikan, yaitu inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi di kali alpha di kali UMP 2025," ujar Bobby. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Doni Hermawan
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

AHM dan Indako Jangkau Pelosok Tapteng untuk Serahkan Bantuan Korban Bencana

26 Des 2025, 22:15 WIBNews