Berikut Daftar UMK 22 Kabupaten Kota se-Sumut, Medan Tertinggi Rp4,3 Juta

- UMK di 22 kabupaten/kota Sumatra Utara telah ditetapkan, dengan Medan memiliki UMK tertinggi sebesar Rp4.3 juta
- Sebanyak 11 Kabupaten/Kota tidak mengajukan UMK tahun 2026 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
- UMP Sumut ditetapkan sebesar Rp3.228.917 untuk tahun 2026, mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen dari tahun sebelumnya
Medan, IDN Times - Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 22 kabupaten/kota di Sumatra Utara 2026. Penetapan itu dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.
"Ya, UMK itu sudah diteken (ditandatangani) pak Gubernur, pada tanggal 24 Desember 2025," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Yuliani Siregar, Kamis (24/12/2025).
1. Rincian UMK di 22 kabupaten/kota

Berikut perincian 22 UMK, yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sumut:
1.Mandailing Natal Rp 3.355.900
2.Tapanuli Selatan Rp 3.567.941
3.Tapanuli Tengah Rp 3.509.004
4.Tapanuli Utara Rp 3.307.618
5.Toba Rp 3.404.422
6.Labuhanbatu Rp 3.748.181
7.Asahan Rp 3.531.403
8.Simalungun Rp 3.351.403
9.Karo Rp 3.843.153
10.Deli Serdang Rp 4.041.543
11.Langkat Rp 3.402.892
12.Serdang Bedagai Rp 3.605.983
13.Batubara Rp 3.970.000
14.Padang Lawas Rp 3.478.237
15.Labuhanbatu Selatan Rp 3.690.000
16.Labuhanbatu Utara Rp 3.603.415
17.Sibolga Rp 3.668.667
18.Tanjung Balai Rp 3.496.856
19.Tebing Tinggi Rp 3.229.957
20.Medan Rp 4.335.198
21.Binjai Rp 3.367.913
22.Padang Sidimpuan Rp 3.416.803
2. Sebanyak 11 Kabupaten/Kota tidak mengajukan UMK tahun 2026

Sementara itu, ada 11 Kabupaten/Kota tidak mengajukan UMK tahun 2026, karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ke-11 Kabupaten/Kota di Sumut tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.
"Sehingga 11 Kabupaten/Kota itu, akan mengikuti UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Sumut," ungkap mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut itu.
Setelah ditetapkan UMK 2026 tersebut, Yuliani mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap realisasi UMP dan UMK 2026 di Sumut berlaku pada 1 Januari 2026. "Sesuai dengan peraturan per 1 Januari 2026, realisasi UMP dan UMK 2026 dijalankan perusahaan. Kita melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan bagaimana nantinya," sebut Yuliani.
3. UMP Sumut ditetapkan Rp3.228.917

Sebelumnya, Pemprov Sumut menetapkan Upah Minimum Provinsi Rp3.228.971 untuk 2026. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan bahwa perhitungan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 tersebut, sebesar 7,9 persen. Persentase itu, mengikuti formula ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
"UMP Sumatera Utara tahun 2026 mengalami peningkatan mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen. Dari angka UMP kita di tahun 2025 Rp2.992.559 sehingga besaran kenaikan UMP kalau dinominalkan secara rupiah adalah Rp236.412," ungkap Bobby Nasution dalam konferensi pers, di Kantor Gubernur Sumut, Jumat 19 Desember 2025.
Bobby Nasution menjelaskan perhitungan UMP Sumut tahun 2026 ini, dengan penetapan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Lalu, diputuskan dalam rapat penetapan pada kamis tanggal 18 Desember 2025. Rumus-rumusnya, cara perhitungannya, saya rasa kita sudah sama-sama ketahui karena jelas dalam peraturan tersebut, perhitungan-perhitungan yang sudah disampaikan, yaitu inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi di kali alpha di kali UMP 2025," ujar Bobby.

















