Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, LBH: Teror Harus Diusut

- Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang air keras usai membahas isu remiliterisme dalam podcast di YLBHI, menyebabkan luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
- LBH Medan menilai serangan ini sebagai bentuk teror dan upaya pembungkaman terhadap pembela HAM yang aktif mengadvokasi keadilan serta kebijakan publik.
- LBH Medan mendesak Kepolisian RI segera mengusut pelaku dan dalang serangan, menegaskan pentingnya perlindungan negara bagi para pembela HAM sesuai aturan hukum.
Medan, IDN Times – Dugaan teror terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyulut respons para pegiat. Kasus penyiraman air keras itu menjadi alarm serius bagi demokrasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dugaan teror terhadap aktivis. Apa lagi, ini merupakan kejadian berulang.
“Teror harus diusut. Pelaku tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Aparat penegak hukum harus serius melakukan pengungkapan kasus,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
1. Serangan terjadi di tengah maraknya isu remiliterisme

Peristiwa penyiraman air keras terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Setelah kejadian, korban langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar yang mencapai sekitar 24 persen dari bagian tubuhnya.
Wacana remiliterisasi memang tengah marak dibincangkan. Kelompok masyarakat sipil menolak upaya ini karena akan berdampak pada demokrasi.
2. Teror jadi upaya pembungkaman terhadap pembela HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan pidana yang diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban sebagai pembela hak asasi manusia.
Menurut LBH Medan, serangan tersebut diduga merupakan upaya teror terhadap kerja-kerja aktivis yang memperjuangkan hak masyarakat dan keadilan.
“Kami menilai ini menjadi upaya pembungkaman terhadap suara kritis pembela HAM dalam menjalankan advokasi kebijakan maupun menangani kasus-kasus pelanggaran HAM,” kata Irvan.
3. Polisi didesak segera mengusut pelaku dan dalang serangan

LBH Medan menyebut peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian serius negara, terutama aparat penegak hukum. Mereka menilai tindakan tersebut perlu segera ditangani sebagai bagian dari perlindungan terhadap pembela HAM.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM yang mengatur mekanisme perlindungan darurat bagi individu yang menghadapi ancaman.
“LBH Medan mengutuk penyiraman air keras terhadap Andrie dan mendesak negara, dalam hal ini Kepolisian RI, untuk mengungkap pelaku dan dalang/otak pelakunya,” tulis LBH Medan.
LBH Medan juga menilai kasus ini menjadi peringatan bagi kondisi keamanan para pembela HAM di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa kerja-kerja advokasi yang dilakukan aktivis HAM merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

















