Teror Air Keras ke Andrie Yunus, KontraS Sumut: Alarm Bahaya

Medan, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di Jakarta.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap para pembela hak asasi manusia dan ruang demokrasi di Indonesia.
1. Jadi alarm bahaya kepada para pembela HAM

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi setelah ia menyelesaikan perekaman podcast/siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Insiden penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Setelah kejadian tersebut, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada beberapa bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Bagi Dinda, ini tidak bisa dianggap sebagai tindakan kriminal biasa. Mengingat kerja – kerja Andrie sebagai pembela HAM.
“Bagi para pembela HAM, ini alarm bahaya. Menunjukkan bahwa, ada upaya pembungkaman terhadap kerja – kerja pembela HAM di negara ini,” kata Kepala Operasional KontraS Adinda Zahra, Sabtu (14/3/2026).
2. Teror bukan kasus yang pertama, pelaku dan dalang jarang diungkap

Lebih jauh lagi, kasus yang mendera Andrie bukanlah yang pertama dialami para aktivis. Dalam beberapa waktu terakhir, begitu banyak teror yang terjadi terhadap para aktivis dan jurnalis.
Sialnya, kasus – kasus teror seperti ini belum menjadi perhatian serius. Aparat kerap kali begitu lambat dalam penanganan kasus.
Menurut KontraS Sumut, teror seperti ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Serangan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata hukum pidana konvensional semata. Terdapat beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan dan ancaman terhadap pejuang HAM (Human Rights Defenders) dan demokrasi di Indonesia,” kata
KontraS Sumut juga menilai serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan menciptakan rasa takut bagi para aktivis yang kritis terhadap pelanggaran HAM.
3. Polisi dan Komnas HAM diminta mengusut hingga aktor intelektual

KontraS Sumut mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik peristiwa tersebut.
“Penyelidikan tersebut jangan berhenti kepada pelaku lapangan tetapi juga menyasar kepada aktor intelektual di baliknya,” ujar Dinda.
Selain itu, KontraS Sumut juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terhadap kasus tersebut. Mereka menilai negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada individu yang bekerja dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kegagalan mengungkap dalang di balik serangan ini merupakan bentuk pembiaran oleh negara,” pungkasnya.

















