Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Dua pria berada di depan loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat III Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Sumatra Utara resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik lama yang tercantum di STNK.
  • Wajib pajak cukup membawa KTP pemilik saat ini, STNK asli, dan menandatangani surat pernyataan berisi permohonan pemblokiran serta komitmen balik nama kendaraan pada tahun 2027.
  • Masyarakat menyambut positif kebijakan ini karena proses pembayaran pajak kini lebih cepat, praktis, dan tidak lagi terkendala dokumen dari pemilik kendaraan sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Kini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tetap bisa dilakukan meski tanpa menyertakan KTP pemilik lama yang namanya masih tercantum di STNK.

1. Kebijakan baru berlaku untuk kendaraan belum balik nama

Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kebijakan ini menyasar kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Selama ini, kewajiban menghadirkan KTP pemilik lama kerap menjadi kendala utama bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban administrasi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan aturan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026). “Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata Sutan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

2. Cukup tiga syarat untuk pengesahan STNK

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Leeloo The First)

Dalam penerapannya, wajib pajak hanya perlu memenuhi tiga persyaratan utama, yakni menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan. Dokumen tersebut mencakup permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada 2027.

“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” tegas Sutan.

Kebijakan ini juga mengakomodasi berbagai bentuk peralihan kepemilikan, mulai dari jual beli hingga warisan.

3. Wajib pajak akui proses lebih cepat dan praktis

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Kemudahan ini langsung dirasakan masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku proses pembayaran yang sebelumnya dianggap rumit kini jauh lebih sederhana dan cepat diselesaikan.

“Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit,” ungkap Dewi Handayani.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, “Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” sebutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More