Dugaan Pelecehan Seksual di UHN Siantar, Begini Kata LLDikti Sumut

- Seorang dosen UHN Pematangsiantar diberhentikan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi, dan kampus menegaskan kebijakan zero tolerance atas pelanggaran etik.
- LLDikti Sumut menjelaskan pemecatan dosen swasta menjadi kewenangan yayasan, sementara lembaganya hanya menerima laporan hasil keputusan tanpa intervensi langsung terhadap kasus di kampus.
- UHN telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sesuai Permendikbud Ristek 55/2024, sedangkan LLDikti berperan memantau pembentukan satgas di perguruan tinggi wilayah Sumut.
Medan, IDN Times - Seorang dosen dari Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar RP diduga melakukan pelecahan seksual kepada mahasiswinya TR, hingga akhirnya dipecat. Dalam hal ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah 1 Sumatera Utara, menyampaikan terkait pemecatan tenaga pendidik swasta tergantung pada keputusan yayasan.
"Kalau regulasinya dosen swasta itu ada wewenangnya dari yayasan. Biasa mereka akan melakukan sidang senat terlebih dahulu, sehingga dari hasilnya nanti akan diberikan ke kami. Hanya sebatas informasi saja," jelas Syahrial Affandi sebagai Operator Aplikasi Sahabat atau pengelola PPKPT (Pencegahan dan Penanganan di lingkungan Perguruan Tinggi) LLDikiti Sumut.
1. UHN Pematangsiantar ini sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Menurutnya UHN Pematangsiantar ini sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT). Berdasarkan peraturan, jika ada civitas maupun mitranya melakukan kekerasan.
"Yang jelas di Permendikbud ristek 55 tahun 2024 itu dijelaskan bahwa, perguruan tinggi wajib memiliki Satgas PPKPT, dan UHN sudah memilikinya. Tahun lalu, kami belum melakukan monev di kampus-kampus tapi pusat sudah melakukan dan itu kami teruskan ke Perguruan Swasta Tinggi (PTS)," jelasnya.
Lanjutnya, dia menilai bahwa jika hal ini terjadi. Maka, diharapkan secepatnya membuat laporan ke Satgas tersebut. Sebab, LLDikti tidak bisa melakukan wewenang atau mengintervensi kasus tersebut.
"Karena murni, antara satgas kampus. Keculia kita diminta Kementrian untuk membantu menyelesaikan hal tersebut. Yang jelas, kalau sampai pada pemberhentian berarti kekerasannya itu terbukti dan jenis berat," sambungnya.
2. Peran LLDikti sebatas memantau terbentuk atau tidak Satgas tersebut di PTS daerah

Peran LLDikti, dijelaskan hanya memantau sudah terbentuk atau tidak Satgas tersebut di PTS daerah. "Kami masih sebatas mengetahui bahwa mereka sudah memiliki Satgas, dan kalau pemantauan sifatnya hanya himbauan. Kami menargetkan tahun ini akan menggelar sosialisasi," ucapnya.
Kini, disebutkannya dari 188 ada 125 yang telah melaporkan terbentuknya satgas PPKPT di Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta wilayah Sumut.
Diharapkan satgas yang sudah terbentuk ini bisa bekerja untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan.
3. Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar memberhentikan seorang dosen usai muncul dugaan pelecahan seksual

Rektor UHN Pematangsiantar, Dr. Muktar Panjaitan, dalam keterangannya Rabu (25/2/2026), menegaskan kampus menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran etik dan hukum di lingkungan akademik.
Menurutnya, dosen yang bersangkutan telah diberhentikan sejak 23 Februari 2026. Seluruh tugas akademik yang sebelumnya diampu telah dialihkan kepada dosen lain dengan bidang yang sama guna memastikan proses perkuliahan dan bimbingan tetap berjalan.
Muktar menegaskan bahwa pembimbingan skripsi secara kelembagaan hanya diperbolehkan dilakukan di lingkungan kampus sebagai bagian dari standar operasional untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas interaksi dosen dan mahasiswa.
Kasus ini mencuat setelah korban bersama orang tuanya melapor secara resmi ke pihak rektorat pada Sabtu pagi. Dalam laporannya, korban menyebut pertemuan yang awalnya dijanjikan untuk membahas progres skripsi diduga disalahgunakan oleh oknum dosen.
Merespons laporan tersebut, pihak universitas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan investigasi internal. Oknum dosen telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam guna memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sejauh ini, kampus menyatakan laporan baru berasal dari satu korban. Namun, universitas membuka ruang bagi mahasiswa lain yang merasa memiliki pengalaman serupa untuk melapor melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Pihak rektorat memastikan proses penanganan akan dilakukan secara profesional demi menjaga integritas institusi dan memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika.


















