Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Overfishing, Pemprov Sumut Pelototi Penangkapan Ikan Pora-pora

Ada Overfishing, Pemprov Sumut Pelototi Penangkapan Ikan Pora-pora
ilustrasi nelayan (pexels.com/Clive Kim)
Intinya Sih
  • DKP Sumut meningkatkan pengawasan penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba bersama pemerintah kabupaten dan kementerian terkait untuk menjaga populasi ikan serta keseimbangan ekosistem danau.
  • Hasil investigasi menemukan nelayan menggunakan alat tangkap berukuran jaring terlalu kecil, melanggar aturan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring.
  • Pemerintah provinsi menyiapkan regulasi khusus dan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah overfishing, sekaligus memastikan aktivitas perikanan tetap berkelanjutan di kawasan Danau Toba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba. Langkah ini dilakukan untuk menjaga populasi ikan serta melindungi keseimbangan ekosistem di kawasan danau.

Pengawasan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan pengawas dari kementerian terkait. Upaya ini juga menjadi respons atas temuan praktik penangkapan ikan yang dinilai tidak sesuai aturan.

1. DKP Sumut terjunkan tim pengawasan ke Danau Toba

Suasana Danau Toba (Mangara Wahyudi)
Suasana Danau Toba (Mangara Wahyudi)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik di Danau Toba.

“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/4/2026).

Menurutnya, langkah pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan tetap mengikuti aturan yang berlaku sekaligus mencegah eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya ikan di Danau Toba. Perubahan izin administrasi SIUP yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut.

2. DKP temukan alat tangkap yang melanggar aturan

Pesona Danau Toba dari ketinggian Menara Pandang Tele, Samosir. (Dok.Pribadi/Rahel Ulina Br Sembiring)
Pesona Danau Toba dari ketinggian Menara Pandang Tele, Samosir. (Dok.Pribadi/Rahel Ulina Br Sembiring)

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, DKP Sumut menemukan sejumlah praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan. Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, nelayan diketahui menggunakan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring sekitar 0,5 sentimeter.

Padahal, Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 mengatur batas minimal ukuran mata jaring sebesar 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.

Sementara itu di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata, penangkapan ikan juga dilakukan menggunakan jaring berukuran sekitar 1,5 sentimeter di kawasan muara sungai yang menjadi lokasi ikan memijah.

“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.

3. Pemerintah siapkan regulasi untuk pengendalian

Danau Toba
Danau Toba

Supryanto menjelaskan bahwa penangkapan ikan yang melanggar aturan berpotensi menimbulkan berbagai dampak ekologis, seperti penurunan populasi ikan hingga terganggunya proses regenerasi.

“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.

Selain pengawasan, DKP Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan penangkapan ikan. Saat ini pemerintah provinsi juga sedang mengkaji kemungkinan penerbitan regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyebut sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin usaha sektor kelautan dan perikanan diterbitkan melalui sistem OSS.

Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 perubahan izin administrasi SIUP yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More