Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cemburu Buta, Pemuda di Nias Bunuh Rekannya Sendiri

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • Tersangka menggunakan modus mencuri kelapa untuk mengajak korban ke kebun milik warga sebelum membunuhnya.
  • Korban cekcok dengan tersangka dan dihabisi dengan sadis menggunakan parang hingga meninggal dunia.
  • Motif pembunuhan adalah rasa cemburu karena tersangka menduga adanya perselingkuhan antara korban dan istrinya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gunung Sitoli, IDN Times - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara. Seorang pemuda berinisial WHM (27) dijadikan tersangka.

Pembunuhan itu diduga disebabkan oleh tersangka yang cemburu kepaa korban YH (23). Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Tersangka pakai modus mencuri kelapa

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kapolres Nias AKBP Agung menjelaskan sebelum menghabisi nyawa korban, WHM mengajaknya ke sebuha kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Senin (8/12/2025).

"Tersangka mengajak korban mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan," katanya, Kamis (25/12/2025).

2. Korban cekcok dengan tersangka, dihabisi dengan sadis

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

Di lokasi itu, korban dan tersangka terlibat cekcok. Tersangka kemudian menyerang korban dengan parang.

Dia menebas leher korban berulang kali. Korban meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian,” katanya.

3. Motif pembunuhan karena istri diduga selingkuh dengan korban

-
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istrinya.

Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

AHM dan Indako Jangkau Pelosok Tapteng untuk Serahkan Bantuan Korban Bencana

26 Des 2025, 22:15 WIBNews