Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP

- Tim Jaksa Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Pelindo dan KSOP Belawan
- Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pada PNBP sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian
- Dugaan kuat muncul karena adanya perbedaan antara pendapatan yang seharusnya diterima negara dengan realisasi di lapangan
Medan, IDN Times – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di kawasan Belawan, Rabu (29/10/2025). Langkah itu dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan selama periode 2023–2024.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di dua titik penting yakni kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Keduanya merupakan institusi vital dalam pengelolaan aktivitas bongkar muat dan pergerakan kapal di pelabuhan terbesar di Sumatera Utara itu.
Menurut keterangan resmi dari Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri potensi penyimpangan pada pengelolaan dan penerimaan uang negara yang berasal dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
“Ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang kami geledah. Targetnya adalah bagian keuangan, data pelaporan, dan ruang inventarisir pendataan kedatangan serta lalu lintas kapal,” ungkap Bani Ginting melalui dalam keterangan remsinya.
Dugaan kuat muncul karena adanya perbedaan antara pendapatan yang seharusnya diterima negara melalui PNBP dengan realisasi di lapangan. Tim penyidik mencurigai bahwa sebagian dana yang semestinya masuk kas negara justru tidak tercatat secara resmi.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama dan melibatkan puluhan jaksa penyidik. Tim bekerja di dua lokasi secara paralel sejak pagi hingga malam hari untuk menyisir dokumen, arsip keuangan, hingga data digital.
Tujuannya, kata Bani, agar penyidik bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa saja yang berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejati Sumut menduga terjadi penyimpangan dalam proses penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian, yang seharusnya tercatat sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, karena mencakup berbagai layanan seperti sandar kapal, bongkar muat, dan navigasi laut.
Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat praktik manipulasi data atau pengurangan nilai setoran resmi ke kas negara.
















