2 Tersangka Pembunuhan di Riau Dilepas, Ini Kata Polisi dan Jaksa

- Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan bahwa meskipun dilepas, penanganan perkara terhadap kedua tersangka pembunuhan tetap berlanjut.
- Pihak kepolisian masih berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa agar perkara pembunuhan yang melibatkan kedua tersangka bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.
- Jaksa di Kejari Kampar mengembalikan berkas perkara kedua tersangka ke penyidik karena alat bukti yang diserahkan belum cukup dan memadai untuk dipersidangkan.
IDN Times, Kampar - Dua tersangka kasus pembunuhan di Polres Kampar, Provinsi Riau, dilepas dari sel tahanan oleh penyidik. Kedua tersangka itu berinisial ZA dan I. Kedua tersangka itu dilepas lantaran masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.
Berdasarkan foto yang diterima IDN Times, tampak salah seorang tersangka melenggang keluar dari gedung Reskrim Polres Kampar. Diluar, tersangka itu sudah ditunggu oleh pihak keluarganya.
Diketahui, kedua tersangka dituduh melakukan pembunuhan sadis terhadap korban bernama Lisma Donna Riasta (43). Pembunuhan itu yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasus ini tergolong lama terungkap. Dikarenakan, jasad korban ditemukan pada bulan Februari 2025. Sedangkan kedua tersangka ditangkap pada bulan Juli 2025.
1. Ini kata Kasat Reskrim

Terkait dilepaskannya kedua tersangka pembunuhan itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian wiatma Jonimandala memberikan penjelasan. Dikatakannya, meskipun telah dilepas, penanganan perkara terhadap kedua tersangka itu tetap lanjut.
"Masa penahanannya sudah habis, jadi kami tangguhkan (penahanan kedua tersangka). Penyidikan (Perkaranya) tetap berlanjut," katanya, Rabu (29/10/2025).
2. Klaim masih melengkapi petunjuk jaksa

Lebih lanjut diterangkan AKP Gian, saat ini pihaknya tengah berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa, agar perkara pembunuhan yang melibatkan kedua tersangka itu bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
"Untuk upaya hukum kedepan kami masih melengkapi petunjuk dari jaksa," lanjutnya.
3. Jaksa singgung alat bukti yang dikantongi penyidik

Terkait dengan dilepasnya dua tersangka tersebut, Kejari Kampar memberikan tanggapannya. Korps Adhyaksa itu mengaku telah menerima berkas kedua tersangka tersebut untuk diteliti. Namun, dalam proses penelitian berkas perkara, jaksa di Kejari Kampar mengembalikan berkas perkara kedua tersangka itu ke penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar Jackson Apriyanto menerangkan, suatu berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21, jaksa yang memegang perkara harus memiliki atau mempunyai keyakinan.
"Minimal 2 alat bukti yang diserahkan. Ada namanya petunjuk untuk melengkapi. Kalau petunjuk itu tidak dilengkapi, maka kita selaku jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik sesuai dengan petunjuk," terangnya.
"Kami patokannya alat bukti. Seperti apa nanti dipersidangan, kami harus meyakini hakim berdasarkan alat bukti. Artinya bukti yang diserahkan belum cukup dan belum memadai," sambungnya.
Saat ditanya mengenai petunjuk jaksa yang belum bisa dipenuhi penyidik dalam kasus pembunuhan ini, Jackson belum bisa menyampaikannya ke tim IDN Times.
"Kita menjunjung tinggi praduga tidak bersalah. Petunjuk apa yang belum dipenuhi (oleh penyidik), itu masih belum bisa kami sampaikan," jawabnya.

















