Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dir Pelaksana Inalum Tersangka Baru Kasus Penjualan Aluminium

WhatsApp Image 2025-12-22 at 7.40.37 PM.jpeg
Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka korupsi penjualan aluminium alloy. (Dok: Kejatisumut)
Intinya sih...
  • Skema penjualan diduga tak sesuai peraturan perundangan
  • PT PASU tak mampu membayar
  • Kejati Sumut langsung melakukan penahanan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum). Tersangka berinisial Oggy Achmad Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021.

“Dia diduga terlibat dalam perubahan skema pembayaran yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah,”kata Bani Ginting, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

1. Skema penjualan diduga tak sesuai peraturan perundangan

IMG_20251217_194539.jpg
2 pejabat PT Inalum diduga melakukan korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Penetapan Oggy sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Dalam perkara ini, penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) pada 2019 diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. PT PASU tak mampu membayar

IMG_20251217_184417.jpg
2 pejabat PT Inalum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Berdasarkan hasil penyidikan, Oggy diduga bersama dua tersangka lain berinisial Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 diduga secara bersama-sama mengubah skema pembayaran. Skema awal yang seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Perubahan tersebut membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum,” katanya.

Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 8 juta. Jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini, angka tersebut setara dengan sekitar Rp133,49 miliar.

Meski demikian, Kejati Sumut menyebutkan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh pihak terkait.

3. Kejati Sumut langsung melakukan penahanan

WhatsApp Image 2025-12-22 at 7.40.37 PM.jpeg
Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka korupsi penjualan aluminium alloy. (Dok: Kejatisumut)

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap Oggy.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Oggy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Gibran Datang, Bupati Taput Soroti Akses ke Desa yang Masih Terputus

22 Des 2025, 22:22 WIBNews