Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Respon Pengadilan Militer Usai Disentil Menteri PPPA soal Vonis Ringan Sertu Riza

Videoshot_20251020_185847.jpg
Sertu Riza saat menjalani sidang vonis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pada Sabtu (25/10/2025) lalu blak-blakan mengomentari vonis 10 bulan yang dialamatkan oleh Sertu Riza Pahlivi di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Arifah mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan Peradilan Militer. Namun, ia tetap mendorong agar seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan.

"Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan Militer,” kata Arifah.

Arifah mendorong Oditur Militer mengajukan upaya banding dan Mahkamah Agung, untuk melakukan pengawasan terhadap putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan agar putusan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

​“Kami berkomitmen terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan hak-hak keluarga korban, termasuk pemenuhan restitusi, pendampingan psikologis, dan jaminan atas rasa aman,” jelasnya.

1. Jawaban Kepala Pengadilan Militer Medan soal ucapan Menteri PPPA sentil anggota TNI harus diadili di peradilan umum

Videoshot_20251020_185856.jpg
Sertu Riza divonis 10 bulan penjara (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kolonel Rony selaku Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan menjawab sentilan dari Menteri PPPA. Terutama saat Arifah mengatakan bahwa anggota TNI yang pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Di Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada klausul yang memang mewajibkan setiap pidana umum yang dilakukan militer akan diadili oleh pengadilan umum," aku Rony, Selasa (28/10/2025) sore.

Meskipun begitu ia menilai bahwa di Undang-Undang tersebut harus ada turunannya. Tidak adanya aturan turunan di Undang-Undang itu disebutnya membuat personel TNI belum bisa diadili di peradilan umum.

"Dari UU itu, harusnya diteruskan dengan turunannya, baik PP dan selanjutnya. Sampai saat ini belum ada turunan dari UU itu, sehingga belum bisa dilakukan," lanjutnya.

2. Tak ada aturan turunan, peradilan militer masih berlakukan UU 31 tahun 1997

IMG_20251028_173120.jpg
Kepala Pengadilan Militer Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Karena nihilnya aturan turunan, sebut Rony, maka diberlakukan UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di mana Peradilan Militer lah yang mengadili anggota TNI.

"Kenapa seperti itu? Karena kita menjalankan juga, kalau kita tarik ke atas lagi, UUD 45 kan di salah satu pasal menyebut bahwa ada empat peradilan, yaitu umum, agama, militer, dan PTUN," kata Rony.

Hal itulah yang disebutnya menjadi dasar peradilan militer. Pihaknya sampai saat ini juga belum tahu tentang kelanjutan dari turunan aturan Pasal 65 tersebut.

"Jadi kita tidak serta-merta adanya UU langsung kita berlakukan. Jadi harus ada turunan dari UU Nomor 34 dulu," jelasnya.

3. Kasus tewasnya remaja, Sertu Riza divonis 10 bulan penjara

Videoshot_20251020_185847.jpg
Sertu Riza saat menjalani sidang vonis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, Sertu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan Oditur kepadanya gugur.

"Hal yang memberatkan, pertama adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit. Kedua, terdakwa dalam persidangan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Ketiga, akibat kelalaian terdakwa yang tidak hati-hati dalam menjalankan tugas, telah mengakibatkan MHS meninggal dunia. Empat, terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi TNI AD," kata Ketua Majelis Hakim, Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025) lalu.

Selain itu, Ziky menuturkan ada hal-hal yang turut meringankan. Di antaranya Sertu Riza pernah berkunjung ke rumah Ibu MHS, Lenny Damanik, untuk meminta maaf sekaligus melakukan mediasi atau perdamaian. Kedua, terdakwa juga beritikad baik untuk membayar restitusi ketika proses pemeriksaan persidangan masih berjalan. Ketiga, terdakwa telah berdinas selama 19 tahun di TNI AD dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan," pungkas hakim.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Konflik Sihaporas Vs PT TPL, 14 Laporan Dilayangkan Masyarakat Adat

28 Okt 2025, 22:37 WIBNews