2 ASN Positif COVID-19, Aktivitas di Kantor DPRD Medan Dibatasi

Seorang ASN meninggal karena positif COVID-19

Medan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Medan memberlakukan pembatasan aktivitas kantor yang dimulai pada tanggal 18 hingga 31 Agustus 2020. Hal ini dikarenakan, adanya 2 orang ASN DPRD kota Medan yang positif terpapar COVID-19.

Sebelumnya, beredar informasi surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida tentang pengumuman lockdown kantor DPRD kota Medan.

Keputusan ini diambil setelah Kassubag Perlengkapan Erlina Linda meninggal dunia pada 14 Agustus 2020 setelah dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, Kassubag Risalah dan Persidangan, Lily Carolina Batubara juga dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan.

1. Tak ada kegiatan di kantor DPRD Medan

2 ASN Positif COVID-19, Aktivitas di Kantor DPRD Medan Dibatasijurnalpolisi

Namun, saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa kantor DPRD kota Medan tak ditutup atau lockdown. Melainkan hanya saja meniadakan kegiatan.

"Bukan tutup, tapi setiap kegiatan ditiadakan. Namun Kasubag dan ajudan tetap masuk, malahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) sama sekali tidak ada kegiatan mulai besok sampai 31 Agustus," ujarnya saat dikonfirmasi langsung melalui telpon.

Baca Juga: Sumut Berduka, Dokter Muda Gugur Dalam ‘Perang’ Melawan COVID-19

2. Pelayanan masyarakat tetap dijalankan sesuai kepentingan masyarakat

2 ASN Positif COVID-19, Aktivitas di Kantor DPRD Medan DibatasiRapat pembahasan Ranperda Medan di DPRD Medan (Dok.IDN TImes/istimewa)

Lebih lanjut, Alida mengatakan, seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas. Selain itu, orang yang akan masuk ke kantor DPRD nantinya juga akan dibatasi.

"Pelayanan masyarakat dan agenda-agenda tetap jalan karena itu untuk kepentingan masyarakatkan,"tambahnya.

3. Berikut isi surat resmi yang ditanda tangani Plt. Sekretaris DPRD kota Medan Kabag Persidangan dan Per-UU

2 ASN Positif COVID-19, Aktivitas di Kantor DPRD Medan DibatasiRapat pembahasan Ranperda Medan di DPRD Medan (Dok.IDN TImes/istimewa)

Berikut isi surat resmi tersebut, yang dituju kepada Seluruh Security Sekretariat DPRD kota Medan, pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan nomor surat 011/7705.

“Sehubungan dengan mewabahnya pandemik COVID-19 yang telah menyebabkan PNS Sekretariat DPRD kota Medan atas nama Ermina Linda Siregar, S. Ag, jabatan Kepala Sub Bagian Perlengkapan terkonfirmasi positif COVID-19 dan telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 di RS. Bunda Thamrin Medan dan Dra. Lily Carolina Batubara, Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah terkonfirmasi positif COVID-19 pada tanggal 10 Agustus 2020, dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan,” pada paragraf pertama dalam surat tersebut.

"Berdasarkan Perwal 27/2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada kondisi pandemik COVID-19 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi  COVID-19 pada kegiatan bekerja ditempat kerja untuk penanggungjawab/pemberi kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a, wajib menutup tempat bekerja dalam ditemukan kasus terkonfirmasi positif paling lambat 14 hari dan melakukan penyemprotan disinfektan serta membuat laporan kepada Gugus Tugas Daerah,” lanjut dalam isi surat.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kantor Sekretariat DPRD Medan mulai 18 - 31 Agustus 2020 ditutup dan bagi sebagian Security untuk melaksanakan tugas-tugas penjagaan secara bergantian," demikian penutup isi surat tersebut dengan stempel.

Baca Juga: Ungkap 123 Kg Sabu, Polda Sumut Buru Tersangka Sampai ke Jakarta

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya