Wali Kota Rico Waas Nonaktifkan Lurah AUR Terkait Dugaan Pungutan Liar

- Wali Kota Medan Rico Waas menonaktifkan Lurah AUR setelah audit khusus Inspektorat menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan.
- Penonaktifan dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 agar pemeriksaan disiplin berjalan objektif, menyusul rekomendasi pemrosesan dengan pertimbangan sanksi berat.
- Pemko Medan menerapkan praduga tak bersalah dan tetap memberikan hak kepegawaian Lurah AUR hingga keputusan akhir, sambil menegaskan penindakan pelanggaran sesuai aturan.
Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menonaktifkan Lurah AUR bernama Erfin Hadi Syahputra Hasibuan, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya.
Penonaktifan dilakukan menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan atas dugaan pungutan di luar ketentuan.
Ia dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Medan sejak awal Agustus 2026 untuk pemeriksaan disiplin.
1. Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Camat Medan Maimun

Dalam keputusan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis. Penonaktifan dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus," kata Rizki Hari Adam di Medan, Rabu (6/8/2026).
2. Lurah AUR diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan pertimbangan sanksi disiplin berat

Sebelumnya, Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus atas laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar Lurah AUR diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan pertimbangan sanksi disiplin berat.
Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fahrurrazi yang juga Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan mengatakan, penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu," ujar Erfin.
3. Pemko Medan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah

Erfin menambahkan, Pemko Medan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian Lurah AUR tetap diberikan selama masa penonaktifan hingga terbit keputusan akhir.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas dan sesuai aturan," tegasnya.
Pemko Medan juga mengimbau seluruh ASN menjaga integritas serta menghindari pungutan yang bertentangan dengan aturan dalam memberikan pelayanan publik.
Diketahui, Lurah Aur Erfin Hadi Syahputra Hasibuan diduga melakukan pungli terhadap para kepling di jajarannya. Pungli yang dilakukan Erfin bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000 per kepling untuk kepentingan pribadinya.



















