Buntut Video Viral Sindir Warga, Lurah Paya Pasir Marelan Diperiksa

- Inspektorat Kota Medan memeriksa ASN berinisial Syerly dari Kantor Camat Medan Marelan setelah rumor dugaan pelanggaran kode etik beredar di media sosial.
- Syerly dan pihak terkait telah meminta maaf, menyatakan ucapan tersebut spontan dalam konteks kedekatan serta candaan antara keduanya.
- Hasil pemeriksaan mengindikasikan pelanggaran Perwal Medan Nomor 58 Tahun 2023; Inspektorat merekomendasikan hukuman disiplin ringan karena dinilai berdampak pada citra perangkat daerah.
Medan, IDN Times – Pemerintah Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti viral video di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Inspektorat Kota Medan, ASN bernama Syerly yang merupakan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Marelan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi.
Langkah tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
1. Permohonan maaf disampaikan

Sebelumnya, Lurah Paya Pasir, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja," jelas Syerly.
Hal senada juga disampaikan pihak terkait. "Kami dekat dengan Ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain. Saya pun mohon maaf juga, tapi yang jelas kami biasa saja kok, tidak ada masalah," ujar Ibu Ulfa kepada awak media.
2. Terindikasi langgar perwal 58/2023

Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menyatakan Lurah Paya Pasir terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.
"Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan," kata Erfin.
3. Rekomendasi hukuman disiplin ringan

Buntut dari temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan.
"Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait," jelas Erfin.
Erfin menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN.
"ASN di lingkungan Pemko Medan harus tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkasnya.


















