Terbukti Gratifikasi, Gubernur Riau Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara

- Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dua tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
- Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030, dengan total penerimaan menurut dakwaan mencapai Rp3,55 miliar.
- Abdul Wahid langsung mengajukan banding dan menilai perkara direkayasa, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas putusan tersebut.
Pekanbaru, IDN Times - Abdul Wahid divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Atas hal tersebut, Gubernur Riau nonaktif itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Demikian dikatakan hakim ketua Delta Tamtama yang didampingi dua hakim anggota saat membacakan isi putusan Abdul Wahid.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Abdul Wahid," ucap hakim Delta Tamtama.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar Abdul Wahid, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 80 hari.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Abdul Wahid senilai uang pengganti kerugian negara tersebut disita untuk dilelang.
"Apabila harta benda terdakwa Abdul Wahid tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua.
Sebelumnya, Abdul Wahid dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, pidana denda Rp800 juta atau subsider 140 hari kurungan badan. JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000 atau subsider 4 tahun penjara.
1. Terbukti melakukan gratifikasi

Dalam vonis majelis hakim itu, Abdul Wahid dinilai tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua. Adapun dakwaan JPU KPK yang tidak terbukti itu, yakni pertama, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang.
Kemudian yang dakwaan yang kedua, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.
"Terdakwa Abdul Wahid terbukti turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa Abdul Wahid selaku Gubernur Provinsi Riau periode Tahun 2025-2030," terang hakim ketua.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK mengenai gratifikasi, Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp1.800.000.000, Rp1.000.000.000 dan Rp750.000.000. Sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000.
2. Langsung banding, KPK pikir-pikir

Atas vonis pidana itu, Abdul Wahid melalui tim penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Terima kasih yang mulia, atas vonis ini kami menyatakan banding," tegas salah satu penasehat hukum Abdul Wahid, Zulkarnain Nurdin.
Sedangkan JPU KPK, dihadapan majelis hakim menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar JPU KPK.
3. Sebut penuh rekayasa dan nuansa politis

Usai sidang vonis itu, kepada awak media, Abdul Wahid menilai, putusan majelis hakim tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Dari keputusan hakim, saya melihat tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya. Fakta-fakta persidangan juga diabaikan. Karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid mengklaim, dirinya tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya direkayasa. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam perbuatan yang didakwakan JPU KPK.
"Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya menilai perkara ini penuh rekayasa, bahkan ada nuansa politis di baliknya, katanya.
Meski divonis bersalah, Abdul Wahid mengaku tetap optimistis masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum lanjutan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
"Saya yakin masih ada ruang keadilan di tempat lain. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti proses ini," pungkasnya.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan langkah banding akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri pekanbaru. Pihaknya menilai, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim tersebut.
"Kami sudah berdiskusi dan sepakat untuk mengajukan banding. Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan hakim," ujar Kemal.
Kemal juga menyoroti perubahan pasal yang digunakan dalam putusan. Dimana, JPU KPK sebelumnya mendakwa dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan, namun majelis hakim justru memvonis dengan Pasal 12B tentang gratifikasi.
"Dalam persidangan tidak terbukti adanya pemerasan. Bahkan, tidak ada bukti bahwa klien kami menerima uang atau barang sebagai gratifikasi. Itu yang akan kami perjuangkan di tingkat banding," terangnya.
Kemal berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa kembali seluruh fakta persidangan secara objektif, sehingga memberikan putusan yang lebih adil bagi Abdul Wahid.


















