Tak Diberi Pinjaman Uang, Polisi Muda Diduga Habisi Nenek di Deliserdang

- Nurlis (69) menjadi korban dugaan pembunuhan berencana di Kabupaten Deliserdang dengan RRF sebagai tersangka.
- Polisi menyebut RRF meminta pinjaman Rp50 juta sebelum melakukan penganiayaan dan penikaman.
- RRF ditangkap di Serdang Bedagai dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Deliserdang, IDN Times – Seorang nenek warga, Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang menjadi korban dugaan pembunuhan berencana. Hal yang mengejutkan, pelakunya diduga seorang polisi.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mencuri beberapa barang berharga milik sang nenek. Korban sendiri Bernama Nurlis (69). Sementara tersangkanya, berinisial RRF, seorang polisi berpangkat Bigadir dua yang bertugas di Polresta Deliserdang.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, RRF ditangkap.
1. Pelaku datang dini hari untuk meminjam Rp50 juta

Kapolresta Deliserdang Komisaris Besar Hendria Lesmana menjelaskan, dugaan pembunuhan berencana itu bermula pada 31 Juli 2026 dinihari. Karena telah lama mengenal korban sebagai tetangga, pelaku datang ke rumah korban dan dipersilakan masuk.
Di dalam rumah, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta. Namun korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Polisi menyebut situasi kemudian berubah ketika korban berteriak sehingga pelaku panik dan melakukan penikaman. Tersangka ingin meminjam uang karena terlilit utang.
"Si pelaku ini ingin meminjam uang korban sekitar sebesar Rp50 juta. Namun dari pihak korban tidak menyanggupi, ya. Dan karena tidak menyanggupi itu, dan si pelaku pun melakukan penganiayaan dan menikam korban," ujar Hendria, Rabu (5/8/2026).
2. CCTV dirusak, pelaku tetap masuk kerja setelah kejadian

Dalam penyelidikan, polisi menemukan kamera pengawas di lokasi telah dirusak oleh pelaku. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti yang menguatkan proses penyidikan.
Meski diduga baru saja melakukan pembunuhan, pelaku disebut tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. "Pada saat itu si pelaku paginya tetap masuk kantor," ujarnya.
Polisi juga mengungkap korban mengalami luka pada bagian leher dan mata, sementara uang tunai korban tidak hilang. Barang yang dibawa pelaku hanya sepasang anting milik korban senilai sekitar Rp3 juta.
3. Ditangkap saat hendak ke rumah saudara, dijerat pasal pembunuhan berencana

RRF akhirnya ditangkap pada Senin di wilayah Serdang Bedagai ketika hendak menuju rumah saudaranya menggunakan angkutan umum. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat (3) juncto 459, subsider Pasal 49 ayat (3).
"Yang jelas kami dari Polresta Deli Serdang akan menindak tegas siapa pun pelakunya. Kami akan menerapkan sesuai dengan pasal atau aturan yang ada,” pungkasnya.


















