Pekanbaru, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Provinsi Riau, Zulkarnain, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026). Tuntutan tersebut, dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Zulkarnain terbukti melakukan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas hal tersebut, JPU KPK menjeratnya dengan Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan," ucap JPU KPK.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga menuntut Zulkarnain dengan pidana denda sebanyak Rp200 Juta.
"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan usai putusan dinyatakan inkrah, maka harta benda terdakwa Zulkarnain disita untuk dilelang, atau jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 80 hari," sebut JPU KPK.