Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain saat setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • KPK menuntut Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain 26 bulan penjara dan denda Rp200 juta atas dugaan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
  • Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, juga dituntut 26 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena membantu Zulkarnain demi proyek di lingkungan PUPR Kuansing.
  • Suap berupa Pajero Rp700 juta dan Land Cruiser Rp2,05 miliar diduga untuk jabatan strategis; kedua terdakwa mengajukan pledoi, dengan sidang dilanjutkan 12 November 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Provinsi Riau, Zulkarnain, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026). Tuntutan tersebut, dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Zulkarnain terbukti melakukan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Atas hal tersebut, JPU KPK menjeratnya dengan Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan," ucap JPU KPK.

Tidak hanya itu, JPU KPK juga menuntut Zulkarnain dengan pidana denda sebanyak Rp200 Juta. 

"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan usai putusan dinyatakan inkrah, maka harta benda terdakwa Zulkarnain disita untuk dilelang, atau jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 80 hari," sebut JPU KPK.

1. Direktur PT MIC juga dituntut 26 bulan penjara

Zulkarnain dan Direktur PT MIC Ardiles saat hendak dibawa ke mobil tahanan setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK (IDN Times/ Fanny Rizano)

Selain Zulkarnain, dalam rasuah ini, ada terdakwa lainnya. Dia adalah pihak swasta, Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut Ardiles dengan pidana penjara selama 26 bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Ardiles dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan," sebut JPU KPK.

Sama dengan Zulkarnain, Ardiles juga dituntut pidana denda sebanyak Rp200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta benda Ardiles disita untuk dilelang.

"Atau jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 80 hari," ucap JPU KPK.

2. Suap Bupati dengan 2 unit mobil mewah demi jabatan strategis dan proyek

Dua unit mobil mewah yang digunakan Zulkarnain untuk instrumen suap ke Suhardiman Amby (IDN Times/ istimewa)

Dalam tuntutan JPU KPK itu, Zulkarnain terbukti melakukan suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dalam bentuk kendaraan roda empat, yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 seharga Rp700 juta.

Adapun tujuan Zulkarnain menyuap Suhardiman Amby, yakni untuk mendapatkan jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing. Jabatan tersebut kemudian didudukinya pada 2022 hingga 2025.

Selanjutnya, pada 2025, Zulkarnain kembali menyuap Suhardiman Amby dalam bentuk mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Kendaraan itu diberikan untuk mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

Atas suap itu, Zulkarnain kemudian menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kuansing pada 2025 hingga 2026.

Dalam proses suap itu, Zulkarnain dibantu oleh Ardiles. Yang mana, tujuan Ardiles membantu Zulkarnain, agar perusahaannya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.

Dalam suap ini, Suhardiman Amby telah berstatus tersangka. Hanya saja berkas perkaranya terpisah. Berkas perkara Suhardiman Amby telah dinyatakan rampung dan saat ini JPU KPK tengah menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.

3. Ajukan nota pledoi

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

Mendengar tuntutan JPU KPK itu, Zulkarnain dan Ardiles melalui kuasa hukumnya, mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim. Atas hal tersebut, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama seminggu untuk menyiapkan pledoi itu.

"Baik, dikarenakan kedua terdakwa mengajukan pledoi, maka sidang kita tunda hingga hari Kamis (12/11/2026), dengan agenda mendengarkan pledoi kedua terdakwa," pungkas hakim ketua.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Tanam Mangrove Tumbuh Ekonomi04 Nov 2026, 23:25 WIB