Korupsi Pasar Ikan Sibolga, Rp5 M Masuk Kantong Eks Wali Kota dan Kolega

Jamaluddin Pohan dan tiga koleganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan proyek Pasar Ikan Modern Kota Sibolga.
Aliran dana diduga mencapai miliaran rupiah, sementara kerugian keuangan negara dihitung lebih dari Rp5,03 miliar.
Pemeriksaan menemukan mutu beton dan volume pembesian tidak memenuhi ketentuan, sedangkan berkas perkara kini telah dinyatakan P-21.
Medan, IDN Times – Dugaan laku lancung di balik proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp22 mulai terkuak. Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara membongkar dugaan aliran dana haram yang merugikan keuangan negara mencapai Rp5.031.753.933,15.
Adalah Jamaluddin Pohan (60), Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, yang diduga menjadi aktor utama dalam pusaran kasus ini. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tiga koleganya sejak 26 September 2026.
Ketiga tersangka lain punya peran masing-masing. Mulai dari Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga (2022–2025) selaku Pengguna Anggaran (PA) Anwar Sadat (48), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode Januari 2022–Juli 2023 Ilham Lubis (52), hingga kontraktor PT Mitra Sejati Perkasa Sunardi Pohan (48).
1. Rincian bancakan miliaran rupiah, mengalir ke eks wali kota hingga kerabatnya

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat) Yang menjadi sorotan adalah rincian aliran dana korupsi yang masuk ke kantong masing-masing tersangka. Porsi terbesarnya diduga mengalir ke dua nama; Sunardi Pohan dan Jamaluddin Pohan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M. Ikang Ade Putra, membeberkan jatah yang diterima keempat tersangka. Sunardi Pohan selaku kontraktor, pemodal, dan pengontrol kegiatan hingga pembayaran termin II (45 persen) diduga mengantongi Rp2,5 miliar. Sementara Jamaluddin Pohan menerima aliran dana Rp2,2 miliar.
Tak hanya itu, uang panas tersebut turut mengalir ke pejabat dinas. Ilham Saleh Lubis kecipratan Rp450 juta, sedangkan Anwar Sadat menerima Rp50 juta.
"Nah, setelah itu kurang lebih sesuai dengan temuan (kerugian negara hitungan) BPK RI, ini ada kurang lebih Rp 5 miliar sekian," jelas Kompol Ikang dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, mengungkap adanya hubungan kekerabatan di balik penggarapan proyek yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan tersebut.
"Dan satu lagi inisial dari SP. SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang mana masih ada hubungan keluarga dengan mantan Walikota Sibolga," katanya.
2. Diklaim rampung 100 persen, tapi mutu beton gagal penuhi standar dan besi disunat

Ilustrasi korupsi (pexels.com/tima miroshnichenko) Pembangunan Pasar Ikan Modern ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari APBD Kota Sibolga. Pengerjaan fisiknya berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
"Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini adalah kurang lebih sekitar Rp 22 miliar sekian," ungkap Kombes Irfan.
Di atas kertas, pengerjaan proyek diklaim rampung 100 persen. Serah terima bangunan pun telah dihelat. Namun, klaim kesempurnaan itu ibarat jauh panggang dari api saat diuji secara teknis.
Hasil pemeriksaan mengungkap pengurangan volume pekerjaan yang fatal. Mutu beton terpasang dinyatakan tidak dapat diterima. Kekuatan tekan rata-ratanya gagal memenuhi syarat minimal dari tiga sampel beton inti.
Selisih bobot perhitungan tenaga ahli USU dengan Contract Change Order (CCO) tercatat minus 9,404 persen sehingga memengaruhi kualitas bangunan. Tak hanya itu, terdapat selisih kuantitas pembesian sebesar 20.263,392 kilogram atau setara total selisih bobot 2,245 persen.
"Kemudian, ada informasi dari masyarakat setelah proyek tersebut selesai, sehingga ada serah terima dan segala macam itu 100 persen. Ada informasi masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut, diduga tidak sesuai dengan spek, sehingga dilakukanlah kemudian penyelidikan oleh penyidik dari Kejati Sumut, dengan instansi terkait yang menemukan juga kekurangan volume pada pekerjaannya," jelas Irfan.
3. Berkas perkara lengkap, empat tersangka segera diboyong ke kejaksaan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Temuan penyimpangan spesifikasi fisik itu dikunci oleh hasil penghitungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025. Penyalahgunaan wewenang para tersangka dipastikan menggerogoti uang negara lebih dari Rp5,03 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan oleh kerugian keuangan negara telah dilakukan dengan metode pemeriksaan itu ada kekurangan, penghitungan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar sekian," kata Irfan.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Mulai dari dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD DKPP, dokumen kontrak, addendum dan CCO, dokumen pembayaran (SPPD), hingga dua unit ponsel merek Vivo Y35 dan Samsung Galaxy Z Fold 6.
Atas perbuatannya, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal-pasal penyertaan terkait.
Kini, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menyatakan berkas perkara keempat tersangka lengkap atau P-21. Penyidik segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke jaksa.
"Alhamdulillah kita sudah mendapatkan P21 dari kejaksaan dan segera kita laksanakan tahap dua. Segera mungkin, Insyaallah mungkin dilaksanakan tahap dua hari Kamis ini (5 September 2026)," pungkasnya.



















