Dugaan Korupsi Proyek Rp22 M, Eks Wali Kota Sibolga Ditangkap

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan ditahan bersama tiga tersangka lain dalam dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern senilai Rp22 miliar.
Audit dan uji laboratorium menemukan mutu beton tidak memenuhi standar serta selisih volume pembesian dalam proyek tersebut.
Kerugian negara dihitung lebih dari Rp5 miliar, sementara keempat tersangka menjalani proses hukum di rumah tahanan Polda Sumut.
Medan, IDN Times – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara membongkar skandal dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah. Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia ditahan atas kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Tak sendirian, penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumut turut menyeret dan menahan tiga tersangka lainnya yang memiliki peran strategis dalam proyek berbanderol Rp22 miliar tersebut.
Mereka adalah Anwar Sadat (48) selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga (2022–2025); Ilham Lubis (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Sunardi Pohan (48) selaku pemodal, pengontrol, sekaligus pemilik kegiatan dari PT Mitra Sejati Perkasa.
1. Proyek fiktif berkedok Pemulihan Ekonomi Nasional, mutu beton tak sesuai spek

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Nohe Pereira) Pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, sejatinya merupakan program yang didanai melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan sumber APBD senilai Rp22 miliar sekian.
Proyek fisik yang dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 itu sejatinya telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima. Namun, kecurigaan muncul setelah masyarakat melapor bahwa hasil pekerjaan menyimpang jauh dari spesifikasi teknis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dan uji laboratorium, ditemukan banyak kecurangan fisik yang fatal. Mutu beton terpasang ditolak karena gagal memenuhi standar kekuatan tekan rata-rata dari tiga uji beton inti (core drill).
“Terdapat kekurangan volume berupa mutu beton terpasang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat dan terdapat selisih quantity pembesian sebesar 20.263,392 kg atau bila dihitung sebagai bobot, maka diperoleh total selisih bobot sebesar 2,245 persen,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
2. Rugikan negara Rp5 miliar, libatkan hubungan kekeluargaan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Berdasarkan hasil audit resmi dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, perbuatan para tersangka terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang masif.
“Hasil penghitungan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15,” tegas Irfan.
Penyelidikan polisi juga menemukan adanya konflik kepentingan dalam penggarapan proyek ini. Tersangka Sunardi Pohan yang bertindak sebagai kontraktor dan pemegang kendali PT Mitra Sejati Perkasa diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan.
Sejumlah barang bukti turut disita penyidik, mulai dari dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dokumen kontrak, addendum, Contract Change Order (CCO), dokumen pembayaran (SPPD), hingga dua unit telepon seluler milik tersangka.
3. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Sumut guna menjalani proses hukum lanjutan.
Penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP lama, atau ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal-pasal ikutan terkait penyertaan dan penyesuaian hukum pidana yang berlaku.



















