Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Korupsi Suap Jabatan, Bupati Kuansing Nonaktif Tak Mau Disumpah

Kota Pekanbaru
5 min read
Sidang Korupsi Suap Jabatan, Bupati Kuansing Nonaktif Tak Mau Disumpah
Suhardiman Amby, Bupati Kuansing ke 2 yang menjadi tersangka di KPK (IDN Times/ istimewa)
  • Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby menolak bersaksi di bawah sumpah dalam sidang suap jabatan, karena masih berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
  • Jaksa KPK dan kuasa hukum terdakwa meminta Suhardiman disumpah, sedangkan pihak Suhardiman menilai status perkara yang berkaitan menjadi alasan penolakan tersebut.
  • Majelis hakim memutuskan Suhardiman tetap diperiksa sebagai saksi tanpa sumpah; perkara ini menjerat Zulkarnain dan Ardiles terkait dugaan pemberian dua mobil mewah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Suhardiman Amby dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring dari Jakarta melalui skema konferensi video di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Jumat (16/10/2026). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau itu, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi suap jabatan.

Dalam rasuah itu, duduk sebagai terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant MIC Ardiles.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Delta Tamtama itu, sempat memanas dan penuh perdebatan. Pasalnya, Suhardiman menolak memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Dalam pantauan IDN Times, saat akan dimulai diperiksa sebagai saksi, didampingi penasehat hukumnya Rizki JP Poliang, Suhardiman langsung menyampaikan keberatan diambil sumpah

"Sesuai Pasal 218, 219 (KUHAP), saya tidak bersedia disumpah yang mulia," ucap Suhardiman.

Adapun alasannya, karena Suhardiman masih dalam satu perkara yang sama dengan terdakwa Zulkarnain dan Ardiles.

Diketahui, Suhardiman saat ini statusnya masih tersangka dalam perkara yang sama. Namun, berkas perkaranya hingga kini belum rampung, sehingga belum dapat diadili.

Dalam dakwaan JPU KPK, suap jabatan itu terungkap dari pemberian 2 unit mobil mewah kepada Suhardiman. Kedua kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar.

Jaksa menilai, kedua mobil tersebut diberikan Zulkarnain ke Suhardiman untuk memuluskan keinginannya menduduki jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Zulkarnain disebut membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan tersebut kemudian didudukinya pada 2022 hingga 2025.

Selanjutnya pada 2025, Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023. Kendaraan itu diberikan ke Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Zulkarnain kemudian menjabat sebagai Sekda Kuansing pada 2025 hingga 2026.

Kedua mobil tersebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun pemberian mobil tersebut ke Suhardiman, Zulkarnain disebut mendapat bantuan dari Ardiles.

Sedangkan peran Ardiles dalam suap jabatan, memiliki kepentingan lain dalam pemberian kendaraan tersebut. Yang mana, mobil itu diberikan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Pemberian kedua mobil tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

  1. 1. Ini tanggapan KPK dan penasehat hukum terdakwa

    20261016_161034.jpg
    Tim JPU KPK dalam sidang korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Dengan menolaknya Suhardiman disumpah, majelis hakim kemudian memberikan JPU KPK dan penasehat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya.

    "Bagaimana JPU, beliau tidak bersedia disumpah, kita ambil keterangannya saja atau bagaimana," tanya hakim ketua Delta.

    Menanggapi hal itu, tim JPU KPK Tonny Frengki Pangaribuan menerangkan, KUHAP baru mengatur soal pengecualian sepanjang diatur undang-undang lain, bahwa wajib memberikan keterangan sebagai saksi, sebagaimana undang-undang tindak pidana korupsi.

    "Jadi pak Suhardiman wajib memberikan keterangan di bawah sumpah," terangnya.

    Sama halnya dengan tim penasehat hukum terdakwa Zulkarnain, mereka  juga menginginkan agar Suhardiman diambil keterangan di bawah sumpah.

    "Ada baiknya saksi ini harus disumpah, supaya keterangan itu bisa betul-betul kami ambil. Sebab kan yang saya tahu yang tidak diambil sumpah itu keterangan tersangka, terdakwa. Bahwa saksi diharuskan oleh KUHAP (diambil sumpah)," sebutnya.

    Ketua majelis hakim, lantas kembali memberikan kesempatan kepada pihak Suhardiman untuk memberikan pendapat. Melalui penasehat hukumnya Rizki JP Poliang mengatakan bahwa Suhardiman bersama terdakwa Zulkarnain dan Ardiles berada dalam satu perkara yang sama, meski berkas perkara di-split atau terpisah.

    "Jadi sudah tepat alasan yang dikemukakan klien (Suhardiman) kami tadi, mohon agar dipertimbangkan majelis, terima kasih," kata Rizki.

  2. 2. Majelis hakim sempat berembuk 30 detik

    Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Mendengar tanggapan dari berbagai pihak, majelis hakim kemudian berembuk terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah Suhardiman harus disumpah atau tidak. Dalam berembuk, suasana ruang sidang sempat hening selama 30 detik. 

    "Ini hampir sama ketika perkara Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif). Terjadi perdebatan. Jadi memang kondisinya apa pun yang terjadi perkara ini berkaitan, antara Zulkarnain, Ardiles dengan Suhardiman Amby," sebut hakim ketua Delta.

    Mendengar hal tersebut, JPU KPK langsung memberikan tanggapan.

    "Yang mulia, sebelumnya mohon maaf yang mulia, mohon maaf. Kalau kita baca Pasal 218 KUHAP, saksi dapat tidak didengar keterangannya atau mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali ditentukan lain. Ada pengecualian yang mulia. Kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, suami, istri, anak dari terdakwa. Jadi kecuali ada hubungan keluarga," tutur JPU Tonny.

    "Dalam perkara ini sudah jelas terdakwa Zulkarnain dan Ardiles tidak punya hubungan keluarga dengan calon saksi Suhardiman Amby. Mohon dipertimbangkan yang mulia, sehingga Suhardiman Amby bisa diambil keterangan sebagai saksi di bawah sumpah," sambungnya.

    Mendengar itu, hakim ketua Delta kembali mempersilakan penasehat Suhardiman untuk memberikan pendapat.

    "Terima kasih yang mulia, saya perlu sampaikan, tadi pihak JPU membacakan Pasal 218, 219 secara parsial. Apa yang diterapkan di Pasal 218, 219 KUHAP, sudah dijalani oleh banyak pengadilan di Indonesia. Ini saya harap majelis untuk dapat menentukan, menerapkan Pasal 218, 219 kepada Suhardiman Amby. Karena kan perkara ini memang berkaitan," urai Rizki.

  3. 3. Keputusan hakim: Suhardiman bersaksi tanpa disumpah

    IMG-20261016-0013.jpg
    Salah satu saksi saat ditanya JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Mendengar tanggapan itu, hakim ketua Delta kemudian menyampaikan hasil keputusan terhadap kesaksian Suhardiman.

    "Bahwa berkaitan dengan kondisi Suhardiman Amby, bahwa ini adalah bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Sehingga harus menggunakan penetapan dari ketua pengadilan. Memang di undang-undang Tipikor mewajibkan menggunakan itu. Tetapi dengan adanya ketentuan KUHAP baru, jika saksi menolak memberikan keterangan di bawah sumpah, maka saksi ini tidak boleh memberikan keterangan di bawah sumpah," ujar hakim ketua.

    "Jadi untuk Suhardiman Amby, kami sudah putuskan, karena saudara keberatan, jika pun dipergunakan, hanya menggunakan keterangan saksi tidak di bawah sumpah," sambungnya.

    Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan menggali keterangan Suhardiman Amby sebagai saksi tidak di bawah sumpah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More