Laku Lancung Ketua KPU Langkat, Tak Kembalikan Aset Berujung Pemecatan

DKPP memberhentikan tetap Husni Mustofa dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat.
Husni terbukti tidak menjaga, mengamankan, dan mengembalikan sejumlah BMN, termasuk mobil dinas, laptop, dan tablet.
DKPP menilai tindakannya melanggar prinsip integritas, akuntabilitas, keterbukaan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga.
Jakarta, IDN Times – Karier Husni Mustofa di kursi pimpinan penyelenggara pemilu berakhir sudah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat, Sumatra Utara tersebut karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Husni terbukti bersalah lantaran tidak menjaga, mengamankan, serta mengembalikan deretan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.
1. Kuasai mobil dinas hingga tablet, abaikan permintaan pemeriksaan aset

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat, Sumatra Utara tersebut karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (3/11/2026). (Dok: DKPP) Yang menjadi sorotan adalah daftar aset negara yang dikuasai dan tak kunjung dikembalikan oleh Husni hingga batas waktu yang ditentukan. Jumlahnya tidak sedikit. Mulai dari satu unit mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi BK 1096 P, dua unit komputer jinjing (laptop) merek Lenovo, hingga satu unit tablet merek Apple lengkap beserta papan ketiknya.
Tak hanya itu, Husni juga bersikap abai terhadap prosedur penertiban administrasi. Ia tercatat tidak pernah merespons maupun menindaklanjuti sejumlah permintaan pemeriksaan fisik (stock opname) dan pengembalian BMN yang dilayangkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Sekretariat KPU Kabupaten Langkat.
2. Berdalih mobil dinas dibawa kabur tetangga di Asahan tapi tak lapor polisi

Ilustrasi Palu sidang dan hakim Di hadapan majelis sidang DKPP, Husni sempat melontarkan alibi terkait keberadaan mobil dinas Toyota Avanza BK 1096 P yang raib. Ia berdalih kendaraan pelat merah tersebut telah hilang saat dalam penguasaannya pada Agustus 2025 karena dibawa lari oleh tetangga yang tinggal di dekat rumah orangtuanya di Kabupaten Asahan.
Namun, dalih itu justru menelanjangi kejanggalan baru di ruang sidang. Husni sengaja menyembunyikan raibnya aset negara tersebut dari rekan komisioner dan jajaran sekretariat KPU.
“Teradu mengakui sengaja tidak memberitahukan kehilangan tersebut kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat karena meyakini masih dapat menemukan keberadaan kendaraan dimaksud. Terungkap pula fakta bahwa Teradu tidak pernah melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulis DKPP, dilansir Rabu (4/11/2026).
3. Menabrak prinsip integritas dan mencoreng kehormatan lembaga

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova) Dalam sidang yang turut didampingi Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah tersebut, DKPP menilai tindakan Husni telah menabrak prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas, sikap jujur dan terbuka, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf f, serta Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pemecatan Husni menjadi satu-satunya sanksi terberat dari total tiga perkara yang diputus DKPP hari itu, sementara dua penyelenggara pemilu pada perkara lain direhabilitasi nama baiknya. Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa pimpinan KPU seharusnya paham setiap aset pemerintah wajib dipertanggungjawabkan peruntukan dan penggunaannya.
“Teradu memiliki kewajiban untuk menjaga keberadaan dan kondisi aset tersebut serta memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat apabila terjadi permasalahan yang menyebabkan aset tidak dapat digunakan atau dikembalikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.



















