Dicegat di Gerbang Tol, Hilux Hitam Sembunyikan 15 Bungkus Sabu

Polisi menangkap tiga warga Lhokseumawe di Gerbang Tol Pangkalan Brandan saat membawa 15,59 kilogram sabu menuju Lampung.
Informasi pengiriman susulan diperoleh dari pengembangan kasus dan pemantauan Toyota Hilux hitam sejak Bireuen.
Ketiga kurir dijanjikan upah Rp300 juta, sementara pengendali berinisial SM masuk daftar pencarian orang.
Deli Serdang, IDN Times – Langkah tiga kurir narkotika jaringan lintas provinsi Aceh–Lampung terhenti di Gerbang Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus ketiganya saat berupaya menyelundupkan 15,59 kilogram sabu pada Minggu (1/11/2026) subuh.
Ketiga pelaku dicokok di sekitar Kilometer 74 tepat pukul 04.00 WIB. Barang haram bernilai miliaran rupiah itu disamarkan di dalam kabin mobil pikap.
"Tiga kurir asal Kota Lhokseumawe, Aceh ditangkap. Mereka adalah TA 42 dan SU 35 yang keduanya wiraswasta, serta IS 34 seorang buruh. Ketiganya warga Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Lhokseumawe," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad Chaniago didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/11/2026).
1. ‘Nyanyian’ tersangka di Lubuk Pakam membongkar pengiriman susulan dari Bireuen

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo) Penyergapan subuh itu bukan kebetulan. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial Sn di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pertengahan Oktober lalu.
Dari interogasi Sn, polisi mengantongi informasi krusial. Akan ada pengiriman sabu susulan dari Aceh menuju Lampung. Kendaraan pengangkutnya: mobil Toyota Hilux hitam berpelat BD 9123 NC.
Tim langsung bergerak memantau pergerakan target sejak dari Simpang Empat Kota Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Mobil tersebut terdeteksi mulai melaju meninggalkan Aceh pada Sabtu malam.
"Pada hari Minggu tanggal 01 November 2026 dimonitor bahwa mobil tersebut memasuki wilayah Kab. Langkat dan personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan mobil tersebut di Gerbang Tol Pangkalan Brandan sekitar KM 74," jelas Muhammad.
2. Sembunyikan 15 bungkus sabu di balik kursi demi upah Rp300 juta

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo) Saat menggeledah isi mobil, polisi mendapati modus penyimpanan para pelaku. Belasan kilogram sabu itu sengaja disembunyikan rapat di balik kursi bangku belakang.
Kata dia, seluruh paket narkotika tersebut dikemas dalam bungkusan teh Cina yang acapkali dipakai jaringan sindikat lintas pulau.
"Barang bukti, 15 bungkus plastik merk Guan Yin Wang berisi sabu berat bruto 15.590 gram, 1 unit Toyota Hilux hitam BD 9123 NC, 1 unit HP Infinix Smart," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, ketiga kurir mengaku nekat menempuh jalan terjal ini karena gelap mata oleh iming-iming uang ratusan juta rupiah. Mereka dijanjikan upah Rp300 juta jika sukses mengantarkan muatan haram tersebut sampai ke Lampung.
Barang bukti itu diterima pelaku TA di Simpang Empat Kota Matang atas arahan seorang pengendali. Sosok pemberi komandonya: pria berinisial SM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
3. Sabu ditaksir bernilai Rp7,79 miliar dan para kurir terancam hukuman mati

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Jumlah sabu yang disita dari tangan ketiga warga Lhokseumawe itu tergolong masif. Dengan asumsi harga pasar Rp500 ribu per gram, total nilai ekonomis 15.590 gram sabu tersebut menembus Rp7,79 miliar.
Tak hanya itu, kepolisian menghitung penggagalan penyelundupan ini mencegah jatuhnya puluhan ribu korban penyalahgunaan narkotika. Dengan estimasi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, penyitaan ini diklaim menyelamatkan 84.591 jiwa.
Kini, upah ratusan juta rupiah itu tinggal angan-angan. Ketiga kurir telah diboyong ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan laku nekatnya, sementara polisi terus memburu keberadaan SM.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya.



















