Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Tembus 1.341 Perkara

Kota Medan
3 min read
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Tembus 1.341 Perkara
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • P3AKB Sumut mencatat 1.341 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga November 2026, turun dari catatan 2025.

  • Dari 200 kasus yang ditangani tingkat provinsi, 39 perkara pidana selesai dan 39 lainnya masih berproses.

  • Program CHILL menyasar remaja di SMP dan SMA, terutama sekolah-sekolah di wilayah terdampak bencana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih jadi momok di Sumatra Utara. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut mencatat sedikitnya 1.341 kasus kekerasan terjadi hingga November 2026.

Data tersebut diungkap Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026). Meski diklaim melandai dibanding tahun lalu, deretan perkara yang menanti kepastian hukum masih panjang.

  1. 1. Diklaim menurun dari tahun lalu, baru 200 kasus yang ditangani tingkat provinsi

    Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Di atas kertas, grafik laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut disebut menurun. Pada akhir 2024, jumlahnya tercatat sebanyak 1.822 kasus, lalu sempat meroket menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025.

    Memasuki November tahun ini, angkanya berada di titik 1.341 kasus. Namun, dari total ribuan perkara yang terdata tersebut, porsi yang ditangani langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut baru sebagian kecil.

    “Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice,” kata Dwi.

  2. 2. Separuh kasus jalur pidana masih menggantung, kekerasan seksual haram didamaikan

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Yang menjadi sorotan adalah penyelesaian perkara di jalur hukum. UPTD PPA Provinsi Sumut membagi penanganan 200 kasus tersebut ke dalam dua pendekatan: proses pidana dan restorative justice (keadilan restoratif).

    Untuk jalur pidana, tercatat hanya 78 kasus yang ditempuh. Dari jumlah itu, baru 39 kasus yang dinyatakan selesai. Separuh lainnya—yakni 39 kasus—masih bergulir dalam proses hukum.

    Sementara itu, mayoritas perkara justru diselesaikan lewat pendekatan restorative justice melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) bersama Biro Hukum. Jumlahnya mencapai 122 kasus.

    Pendekatan ini diklaim mengedepankan pemulihan korban serta pertanggungjawaban pelaku sesuai perundang-undangan. Namun, Dwi menegaskan ada satu kejahatan yang pantang diselesaikan lewat jalur damai.

    “Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui restorative justice,” tegasnya.

  3. 3. Sasar remaja rentan lewat program CHILL di wilayah terdampak bencana

    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Di luar penanganan perkara yang sudah terjadi, Dinas P3AKB Sumut menjalankan program pendampingan bernama CHILL (Curhat, Healing and Let's Go). Sasarannya spesifik, remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

    Program ini menyisir siswa SMP dan SMA. Hanya saja, jangkauannya baru menyentuh 10 sekolah saban tahun.

    Tahun ini, pelaksanaannya difokuskan pada sekolah-sekolah di wilayah terdampak bencana. Mulai dari sejumlah titik di Kota Medan hingga Kabupaten Deli Serdang.

    “CHILL dirancang sebagai program edukatif dan penguatan kapasitas anak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam situasi normal. Kegiatan ini menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” pungkasnya.

Related Articles

See More