Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pabrik Pestisida Digeruduk, Keluhkan Bau Hingga Sawah Rusak
Warga menggeruduk pabrik di Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (31/7/2026). (FB: Febry Putra Ragel)
  • Puluhan warga Desa Dalu Sepuluh B mendatangi PT Arta Makmur Abadi pada 31 Juli 2026 akibat bau menyengat yang diduga limbah pabrik dan telah dirasakan lebih dari tiga tahun.
  • Warga serta kepala desa menyoroti dugaan kebocoran limbah yang pernah mematikan tanaman padi, pohon sekitar, dan berpotensi mencemari air; perusahaan disebut sempat memberi ganti rugi.
  • PT Arta Makmur Abadi menyatakan siap mengevaluasi masukan warga, mengklaim perizinannya lengkap, dan akan mengikuti proses hukum; DLH Deliserdang telah melakukan pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Deliserdang, IDN Times – Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik membuat puluhan warga Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mendatangi sebuah pabrik pestisida yang berada dekat permukiman mereka.

Aksi warga yang viral di media sosial terjadi pada Jumat (31/7/2026) malam. Warga mengaku sudah tidak tahan dengan bau mirip racun yang disebut telah dirasakan selama bertahun-tahun. Mereka meminta pihak perusahaan melakukan evaluasi hingga menghentikan sementara aktivitas produksi.

Keluhan tersebut disebut bukan pertama kali disampaikan warga. Pemerintah desa mengaku telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan, namun persoalan bau limbah kembali muncul.

1. Warga sebut bau limbah sudah dirasakan selama tiga tahun

Warga menggeruduk pabrik di Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (31/7/2026). (FB: Febry Putra Ragel)

Seorang warga Dalu Sepuluh B bernama Jupri kepada awak media mengatakan aksi mendatangi pabrik dilakukan secara spontan karena masyarakat sudah tidak mampu menahan bau menyengat yang mereka rasakan. Sampai saat ini, masyarakat juga masih menggelar unjuk rasa di depan pabrik.

“Kami ini spontan. Karena kami tak sanggup merasakannya. Warga sudah 3 tahun lebih merasakannya. Kami sudah menyurati Bupati, DLH, Satpol PP. Tapi warga tak tahu apa kelanjutannya,” kata Jupri.

Menurutnya, warga sebelumnya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan melalui mediasi pemerintah desa. Namun, warga menilai tidak ada perubahan karena bau yang diduga berasal dari limbah kembali muncul.

Selain mengeluhkan bau, warga juga menyoroti dampak lingkungan lain. Mereka menduga sejumlah pepohonan di sekitar lokasi mati dan limbah perusahaan dibuang tidak sesuai aturan.

Kepala Desa Dalu Sepuluh B, Wantoro, membenarkan adanya aksi warga tersebut. Ia menyebut kemarahan masyarakat muncul setelah bau menyengat kembali tercium pada Jumat sore.

"Ini memang murni gerakan masyarakat. Artinya tidak ada yang mengomandoi. Beda kalau ketika kita memang demo minta izin atau minta pemberitahuan. Ini memang spontan. Magrib itu karena baunya luar biasa, mulailah ribut-ribut," ujarnya.

2. Kades ungkap dugaan kebocoran limbah pernah rusak persawahan warga

Warga menggeruduk pabrik di Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (31/7/2026). (FB: Febry Putra Ragel)

Wantoro mengatakan persoalan dugaan pencemaran tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia bahkan menyebut pernah terjadi kebocoran yang berdampak terhadap lahan pertanian warga.

“Dulu pernah juga istilahnya kebocoran. Kita tidak tahu entah memang disengaja atau tidak. Mereka membuang limbahnya itu kan ke sawah. Sementara sawah itu ada tanaman padinya, ya, mati semualah padinya,” ujar Wantoro, Selasa (3/8/2026).

Menurutnya, perusahaan sempat melakukan ganti rugi setelah kejadian tersebut. Mediasi juga sudah dilakukan berulang. Namun, warga tetap khawatir dampak limbah akan semakin luas apabila persoalan tidak segera ditangani.

Wantoro mengaku khawatir limbah yang terus berulang dapat mencemari sumber air masyarakat. Ia meminta perusahaan memperbaiki sistem pengolahan limbah agar tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar.

“Artinya mereka harus memperbaiki sistem pengolahan limbahnya itu. Bagaimana supaya masyarakat tidak terkena imbasnya, tidak terkena baunya,” tegas Wantoro.

Ia juga menyebut perubahan aktivitas perusahaan menjadi pengolahan pestisida sebelumnya tidak diketahui pemerintah desa. Awalnya, izin perusahaan disebut hanya sebagai gudang.

3. Perusahaan bantah abai, siap evaluasi dan ikuti proses hukum

Ilustrasi pabrik (pexels.com/Kerim Eveyik)

Pabrik yang menjadi lokasi protes warga diketahui bernama PT Arta Makmur Abadi yang berada di Jalan Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa. Perusahaan tersebut bergerak dalam produksi berbagai produk pertanian, termasuk pestisida.

Corporate Legal PT Arta Makmur Abadi, Iqbal Sinaga, mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan siap melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan.

“Yang kita harapkan adalah sebuah musyawarah mufakat. Kita menjemput aspirasi dari warga, apa yang harus dilakukan untuk langkah perbaikan. Semuanya kan ini ada bentuk evaluasi. Kita juga berterima kasih kepada masyarakat selaku kontrol sosial, kalau ada memang yang belum sempurna dari apa yang sudah kita lakukan,” kata Iqbal.

Iqbal menyebut perusahaan telah memiliki perizinan dan mengklaim telah diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait standar lingkungan.

“Perizinan kita semuanya lengkap. Bahkan sudah diperiksa juga dari Dinas Lingkungan Hidup. Kita sudah panggil Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa seperti apa baku mutu yang ada di lingkungan perusahaan,” ujarnya.

Terkait tuntutan warga agar pabrik ditutup, Iqbal mengatakan penghentian operasional memiliki proses hukum yang harus dilalui. Perusahaan, kata dia, akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau menutup pabrik itu kan ada proses hukumnya. Tidak serta-merta harus tutup. Kan ada langkah-langkah hukumnya. Jadi silakan, kita melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang telah turun melakukan pemeriksaan terkait laporan warga. Pemerintah desa berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian antara perusahaan dan masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article