Ilustrasi pabrik (pexels.com/Kerim Eveyik)
Pabrik yang menjadi lokasi protes warga diketahui bernama PT Arta Makmur Abadi yang berada di Jalan Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa. Perusahaan tersebut bergerak dalam produksi berbagai produk pertanian, termasuk pestisida.
Corporate Legal PT Arta Makmur Abadi, Iqbal Sinaga, mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan siap melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan.
“Yang kita harapkan adalah sebuah musyawarah mufakat. Kita menjemput aspirasi dari warga, apa yang harus dilakukan untuk langkah perbaikan. Semuanya kan ini ada bentuk evaluasi. Kita juga berterima kasih kepada masyarakat selaku kontrol sosial, kalau ada memang yang belum sempurna dari apa yang sudah kita lakukan,” kata Iqbal.
Iqbal menyebut perusahaan telah memiliki perizinan dan mengklaim telah diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait standar lingkungan.
“Perizinan kita semuanya lengkap. Bahkan sudah diperiksa juga dari Dinas Lingkungan Hidup. Kita sudah panggil Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa seperti apa baku mutu yang ada di lingkungan perusahaan,” ujarnya.
Terkait tuntutan warga agar pabrik ditutup, Iqbal mengatakan penghentian operasional memiliki proses hukum yang harus dilalui. Perusahaan, kata dia, akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau menutup pabrik itu kan ada proses hukumnya. Tidak serta-merta harus tutup. Kan ada langkah-langkah hukumnya. Jadi silakan, kita melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang telah turun melakukan pemeriksaan terkait laporan warga. Pemerintah desa berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian antara perusahaan dan masyarakat.