Tiga guru honor menjadi terdakwa dugaan korupsi dana BOS. (Dok: istimewa)
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Mesini selaku pemilik Yayasan MAS Syarif Hidayah, Sunggal, Kabuapten Deli Serdang. Bambang menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam proses hukum.
Bambang menyebut berdasarkan surat dakwaan jaksa, dana BOS berada di tangan Mesini dan terdapat dugaan perintah untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana tersebut.
“Bahwa setelah kami menelaah isi dakwaan, dinyatakan Dana BOS itu berada di tangan Mesini, dan Mesini menyuruh terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS, ini jelas dinyatakan di dalam surat dakwaan. Artinya Mesini selaku pemilik Yayasan diduga keras adalah actor intellectual korupsi dana BOS, dan adanya perintah dari Mesini untuk itu, tetapi mengapa Mesini tidak ditahan dan tidak diadili, inikan tidak adil, sementara 3 guru ini sudah ditahan selama 175 hari,” lanjut Bambang.
Ia menilai tiga guru honor tersebut hanya menjalankan tugas administrasi sesuai arahan yayasan dan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi dana BOS.
“Kami menilai penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sebagai perwakilan negara tidak berdaya di hadapan Mesini. Kami merasa 3 guru honor ini menjadi tumbal, padahal tidak ada dinyatakan dalam surat dakwaan mereka yang mengelola dana BOS, dan tidak ada dinyatakan mereka menikmati uang hasil korupsi dan BOS,” ungkap Bambang.
Bambang menegaskan ketiga guru tersebut tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena hanya menjalankan perintah yayasan untuk melengkapi administrasi pencairan dana BOS.
“Ya, tiga guru ini hanya menjalankan tugas, tidak ada maksud jahat (mens rea) dalam diri mereka, kalau mereka menerima bagian dari uang hasil korupsi, kita setuju untuk dihukum, tetapi mereka sama sekali tidak menikmati, mereka hanya diperalat untuk memenuhi administrasi dana BOS agar bisa cair, setelah dicairkan uang tersebut dikuasai oleh Mesini di dalam rekening pribadinya, bahkan guru honor ini tidak terlibat dalam membelanjakan dan BOS tersebut,” tutup Bambang.