Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Sebut 3 Guru Honorer di Medan Jadi Tumbal Korupsi Dana BOS
Tiga guru honor menjadi terdakwa dugaan korupsi dana BOS. (Dok: istimewa)
  • Kuasa hukum tiga guru honor MAS Syarif Hidayah menilai Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkara karena dana yang dipersoalkan berasal dari pungutan siswa, bukan keuangan negara.
  • Pihak pembela mempersoalkan penggunaan hasil audit Kantor Akuntan Publik untuk menghitung kerugian negara, menegaskan bahwa kewenangan tersebut seharusnya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai undang-undang.
  • Kuasa hukum mempertanyakan tidak ditahannya pemilik yayasan Mesini yang diduga memerintahkan manipulasi laporan dana BOS, sementara tiga guru honor telah ditahan meski hanya menjalankan tugas administrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat tiga guru honor MAS Syarif Hidayah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, tiga terdakwa; Handriyatul Akhbar (selaku Bendahara BOS), Bambang Ahmadi Karo-Karo (Operator BOS) dan Roni Tasri (Operator BOS) mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor Medan hingga proses penetapan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum tiga guru honorer itu, Bambang Santoso, menilai perkara tersebut tidak seharusnya diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan. Ini lantaran dakwaan jaksa memasukkan uang ujian dan kegiatan ekstrakurikuler siswa sebagai bagian dari kerugian negara.

1. Kuasa hukum nilai objek perkara bukan kewenangan Tipikor

Bambang Santoso, Kuasa hukum tiga guru honorer yang menjadi terdakwa korupsi dana BOS. (dok: Istimewa)

Bambang mengatakan Pengadilan Tipikor merupakan peradilan khusus yang menangani perkara tindak pidana korupsi dengan objek utama berupa keuangan negara. Menurutnya, uang yang berasal dari pungutan siswa tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Kami menilai bahwa Pengadilan Tipikor Medan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara klien kami, karena surat dakwaan JPU memperhitungkan kutipan uang ujian dan ekstrakurikuler dari siswa menjadi kerugian negara, padahal Pengadilan Tipikor adalah peradilan khusus memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi, objeknya adalah uang negara bukan uang siswa. Itu juga mengakibatkan kerugian negara menjadi kabur, pada akhirnya surat dakwaan menjadi tidak cermat,” kata Bambang Santoso usai persidangan di Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Bambang, apabila perkara tersebut tetap diproses di Pengadilan Tipikor Medan, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum.

“Jika Pengadilan Tipikor Medan dipaksakan untuk mengadili perkara ini maka akan terjadi kekacauan penegakan hukum, sementara pengadilan berfungsi menegakan hukum,” lanjutnya.

2. KAP dinilai tidak berwenang hitung kerugian negara

Bambang Santoso, Kuasa hukum tiga guru honorer yang menjadi terdakwa korupsi dana BOS. (dok: Istimewa)

Selain mempersoalkan kewenangan pengadilan, pihak kuasa hukum juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara dalam dakwaan jaksa. Bambang menyebut perhitungan tersebut masih menggunakan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Menurutnya, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Di dalam Eksepsi kami menilai KAP tidak berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, karena penghitungannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki keahlian. BPK lah memenuhi persyaratan itu, yakni memiliki keahlian dan diberikan kewenangan oleh UU No. 15/2006 tentang BPK,” tambah Bambang.

3. Kuasa hukum pertanyakan soal pemilik Yayasan yang tidak ditahan

Tiga guru honor menjadi terdakwa dugaan korupsi dana BOS. (Dok: istimewa)

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Mesini selaku pemilik Yayasan MAS Syarif Hidayah, Sunggal, Kabuapten Deli Serdang. Bambang menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam proses hukum.

Bambang menyebut berdasarkan surat dakwaan jaksa, dana BOS berada di tangan Mesini dan terdapat dugaan perintah untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana tersebut.

“Bahwa setelah kami menelaah isi dakwaan, dinyatakan Dana BOS itu berada di tangan Mesini, dan Mesini menyuruh terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS, ini jelas dinyatakan di dalam surat dakwaan. Artinya Mesini selaku pemilik Yayasan diduga keras adalah actor intellectual korupsi dana BOS, dan adanya perintah dari Mesini untuk itu, tetapi mengapa Mesini tidak ditahan dan tidak diadili, inikan tidak adil, sementara 3 guru ini sudah ditahan selama 175 hari,” lanjut Bambang.

Ia menilai tiga guru honor tersebut hanya menjalankan tugas administrasi sesuai arahan yayasan dan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi dana BOS.

“Kami menilai penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sebagai perwakilan negara tidak berdaya di hadapan Mesini. Kami merasa 3 guru honor ini menjadi tumbal, padahal tidak ada dinyatakan dalam surat dakwaan mereka yang mengelola dana BOS, dan tidak ada dinyatakan mereka menikmati uang hasil korupsi dan BOS,” ungkap Bambang.

Bambang menegaskan ketiga guru tersebut tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena hanya menjalankan perintah yayasan untuk melengkapi administrasi pencairan dana BOS.

“Ya, tiga guru ini hanya menjalankan tugas, tidak ada maksud jahat (mens rea) dalam diri mereka, kalau mereka menerima bagian dari uang hasil korupsi, kita setuju untuk dihukum, tetapi mereka sama sekali tidak menikmati, mereka hanya diperalat untuk memenuhi administrasi dana BOS agar bisa cair, setelah dicairkan uang tersebut dikuasai oleh Mesini di dalam rekening pribadinya, bahkan guru honor ini tidak terlibat dalam membelanjakan dan BOS tersebut,” tutup Bambang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article