Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan, Ketua Tim Study Kelayakan Dibui

Salim Aktar, Ketua Tim Studi Kelayakan pengelolaan dana PI PT SPRH, ditahan 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk setelah diperiksa Kejati Riau.
Penyidikan menyoroti tantiem dan bonus, pinjaman pribadi pegawai, serta pengadaan lahan yang diduga menyimpang, dengan kerugian negara atau daerah sekitar Rp64,22 miliar.
Salim sebelumnya mangkir dan sempat dicari ke Medan; delapan tersangka lain telah ditahan, sementara empat tersangka awal telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pekanbaru, IDN Times - Salim Aktar akhirnya memenuhi panggilan kedua tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2026). Sempat mangkir dari panggilan pertama, tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu, menjalani pemeriksaan selama dua setengah jam.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, membenarkan kedatangan Salim dalam rangka pemeriksaan rasuah tersebut. Dikatakannya, Salim tiba di kantor Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB.
"Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.
Setibanya di kantor Kejati, Salim yang merupakan Ketua Tim Study Kelayakan dalam pengelolaan dana PI yang menjadi permasalahan tersebut, langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Dalam pemberitaan sebelumnya, rasuah ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT PHR. Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.
Dalam perkara tersebut, tim jaksa penyidik mendalami sejumlah penyimpangan, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pembelian sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
PT SPRH yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023 hingga 2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.
Dalam pengusutannya, tim jaksa penyidik menemukan adanya pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian tersebut dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Selain itu, tim jaksa penyidik juga mendalami adanya pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi, dengan total Rp2.298.631.800.
Pengadaan lahan juga menjadi bagian dari materi penyidikan, meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami adanya penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Dari rangkaian penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam dokumen Kejati Riau.
1. Langsung ditahan

Salim Aktar saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan (IDN Times/ Fanny Rizano) Usai menjalani pemeriksaan, Salim yang merupakan mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru itu, langsung dilakukan tindakan penahanan badan.
Salim kemudian dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, yang berada di Sialang Bungkuk untuk 20 hari kedepan.
"Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," terang Zikrullah.
2. Sempat dicari hingga ke Medan

Ilustrasi pencarian orang hilang (IDN Times/Arief Rahmat) Penahanan Salim menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara rasuah ini. Sebab, sebelum akhirnya memenuhi panggilan kedua, tim jaksa penyidik sempat mengalami kesulitan mencari keberadaannya.
Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026.
Pada pemanggilan pertama, Kamis (22/10/2026), Salim tidak hadir tanpa memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi alamat tempat tinggalnya di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan warga setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Atas hal itu, pihak Kejaksaan tetap menjalankan prosedur pemanggilan secara patut. Jika Salim kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik tidak menutup kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, setelah memenuhi panggilan kedua, Salim telah menjalani penahanan dan proses penyidikan terhadap dirinya dapat dilanjutkan.
3. 8 tersangka baru sudah ditahan, 4 lainnya telah divonis bersalah

8 tersangka korupsi dana PI Pertamina Hulu Rokan saat digiring ke mobil tahanan dari gedung Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano) Sebelum Salim ditahan, 8 tersangka lainnya dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Mereka masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya yakni Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Sebelum Salim dan 8 tersangka lainnya ditahan, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka terlebih dahulu.Â
Keempatnya yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keempat orang tersebut telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.





















