Tabrak Pelajar SMA Hingga Meninggal, Ketua PP Siak Riau Jadi Tersangka

- Dedi Kusnedi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Siak, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kecelakaan di Siak yang menewaskan pelajar SMA berinisial AM (16).
- Mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan Dedi dilaporkan bergerak ke kanan dan menabrak tiga sepeda motor; satu pelajar tewas, empat lainnya terluka, dengan kerugian sekitar Rp10 juta.
- Polisi menjerat Dedi dengan Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp12 juta, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Siak, IDN Times - Dedi Kusnedi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar SMA berinisial AM (16) di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan oleh tim penyidik pada Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Siak.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Lantas Polres Siak AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).
Diketahui, Dedi merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak. Saat kecelakaan maut terjadi, Dedi mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor plat BM 151 AK.
Dimana, saat itu Dedi mengemudikan mobilnya dengan kencang dari arah Perawang ke Minas. Setibanya dilokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Dedi tiba-tiba bergerak ke sisi kanan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang tiga unit sepeda motor, yakni Honda Vario BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT dan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi. Karena jarak kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Sehingga para korban yang merupakan pelajar SMA dan sepeda motornya terpental.
Akibat tabrakan itu, satu orang korban pelajar SMA tewas di lokasi kejadian. Sedangkan 4 orang lainnya yang juga pelajar SMA, mengalami luka-luka. Dari kejadian itu, kerugian ditaksir Rp10 juta.
1. Langsung ditahan

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra) Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKP Siswoyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Ketua PP Kabupaten Siak itu.
"Tersangka (Dedi Kusnedi) ditahan di Polres Siak," kata AKP Siswoyo.
Diketahui, sebelum penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dedi, pihak kepolisian melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara itu dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Sat Lantas Polres Siak kemudian menerbitkan surat perintah penahanan pada hari ini.
2. Terancam 6 tahun penjara

Ilustrasi hukum (freepik.com) Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat Dedi dengan sangkaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, sesuai Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun bunyi ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.
Sedangkan bunyi ayat (3), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Terakhir bunyi ayat (4) yakni, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
3. Pastikan proses hukum berjalan transparan, ini imbauan polisi

Ilustrasi polisi lalu lintas (twitter.com/TMCPoldaMetro) AKP Siswoyo memastikan, proses hukum terhadap Ketua PP Kabupaten Siak itu, akan terus berjalan transparan dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Disamping itu, ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati saat berkendara, menjaga kecepatan, memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan. Pengemudi maupun pengendara juga diingatkan untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan," pungkasnya.






















