Bebas Denda hingga Pajak Progresif, Pemutihan PKB Sumut

Pemprov Sumut menggelar pemutihan PKB selama sebulan untuk warga yang masih menunggak pajak kendaraan.
Relaksasi mencakup penghapusan sejumlah denda, pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta pajak progresif.
Pembayaran berlangsung 2 hingga 30 November 2026 melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
Medan, IDN Times – Kabar gembira bagi warga Sumatra Utara yang masih menunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama sebulan penuh.
Langkah ini merupakan bagian dari Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut pun dikerahkan untuk menyebarluaskan informasi ini ke pelosok daerah.
1. Hapus denda, gratis bea balik nama, hingga bebas pajak progresif

ilustrasi pajak (pexels.com/Leeloo The First) Program pemutihan kali ini menawarkan sejumlah relaksasi yang sangat meringankan wajib pajak. Pemprov Sumut membebaskan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi pusing memikirkan sanksi administratif. Seluruh denda PKB serta pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dipastikan gratis.
Kebijakan ini juga menghapus pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
2. Berlaku mulai 2 November 2026, bayar cukup lewat aplikasi

ilustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence) Wajib pajak tak perlu repot antre panjang di kantor Samsat. Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, memastikan kemudahan akses pembayaran berbasis digital.
"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," terang Erwin, Jumat (30/10/2026).
Pemanfaatan kanal digital ini diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi dan mendongkrak partisipasi masyarakat selama masa pemutihan berlangsung.
3. Kejar target PAD, uang pajak diklaim kembali ke masyarakat

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich) Di balik kemudahan ini, Pemprov Sumut menargetkan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Program ini juga menjadi instrumen untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan warga yang selama ini terbengkalai.
Erwin mengingatkan bahwa kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah. Dana yang disetor warga akan diputar kembali dalam bentuk fasilitas publik.
"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," pungkasnya.



















