Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Guru SD Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Babak Belur Dimassa

Kab. Deli Serdang
3 min read
Guru SD Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Babak Belur Dimassa
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • MJ, guru agama di SD Kecamatan Namorambe, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap delapan siswa.

  • Warga dan orangtua murid mengeroyok MJ sebelum TNI-Polri mengevakuasinya dari area sekolah untuk menghindari serangan susulan.

  • MJ kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang dan dijerat pasal berlapis dalam proses hukum lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Deli Serdang, IDN Times – Sebuah video amatir yang memperlihatkan amuk massa di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, viral di media sosial. Massa yang dikuasai amarah tampak menghakimi seorang pria.

Pria tersebut belakangan diketahui berinisial MJ (36), seorang guru agama di sekolah tersebut. Ia diamuk warga dan orangtua murid lantaran diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya.

Kini, MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polresta Deli Serdang resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dengan total korban mencapai delapan anak.

  1. 1. Viral diamuk massa hingga dievakuasi TNI-Polri

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @KawallMedan, warga dan sejumlah orangtua siswa tampak mengerubungi area sekolah. Mereka menendang dan memukuli MJ dengan tangan kosong.

    Sang oknum guru tampak terduduk lemas sembari menutupi kepalanya dari hantaman massa. Kemarahan komunal ini meledak usai salah satu siswa mengadu kepada ibunya bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual MJ.

    Aparat kepolisian yang tiba di lokasi bahkan sempat kewalahan meredam emosi warga. Lewat drama tarik-menarik, MJ akhirnya diseret ke ruang kelas untuk diamankan sementara. Anggota TNI dan Polri kemudian bahu-membahu mengevakuasi pelaku yang sudah tak berdaya itu ke dalam mobil patroli untumenghindari serangan susulan.

  2. 2. Aksi kekerasan seksual diduga dilakukan di dalam kelas saat jam pelajaran

    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad mengungkapkan, kasus ini pertama kali terungkap dan meledak pada Selasa (27/10/2026). Mulanya, baru satu korban yang berani buka suara.

    Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan MJ dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2026. Tersangka dengan leluasa melancarkan aksinya saat kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung.

    "Itu dilakukan saat pelajaran di kelas dan saat pelajaran bidang studi agama di lingkungan sekolah," ujar Muhammad dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

  3. 3. Total 8 siswa jadi korban, pelaku dijerat pasal berlapis

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Menerima laporan adanya kericuhan di sekolah akibat ulah oknum guru, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi. Keselamatan nyawa pelaku sempat terancam sebelum akhirnya berhasil dievakuasi.

    "Kemudian Personil Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan,'' kata Muhammad.

    Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terkuak fakta yang lebih mencengangkan. Korban kebejatan oknum pendidik tersebut ternyata tidak cuma satu orang.

    "Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut, (totalnya) 8 orang," ungkap Muhammad.

    Kini MJ telah resmi ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jo Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman berat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More