Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pasti dalam memperkuat pelindungan masyarakat dari penipuan transaksi keuangan dan aktivitas keuangan ilegal.
702 Ribu Rekening Diblokir, Dana Penipuan Rp825,2 Miliar Selamat

- IASC memblokir 702.833 rekening terindikasi penipuan hingga 30 September 2026, menyelamatkan Rp825,2 miliar; Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.
- Sejak November 2024, IASC menerima 702.342 laporan dan memverifikasi 1.372.483 rekening. Korban diminta segera melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk memperbesar peluang penyelamatan dana.
- Satgas Pasti menangani 330 aktivitas ilegal pada Agustus–September 2026, termasuk pinjol, investasi, impersonation, dan pergadaian; masyarakat diimbau memeriksa legalitas serta menjaga data pribadi.
Banda Aceh, IDN Times - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan hingga 30 September 2026. Dari total dana penipuan yang berhasil diblokir sebesar Rp825,2 miliar, sebanyak Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada para korban.
“Dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sementara Rp207,16 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban,” kata Hudiyanto dalam keterangannya, Rabu (27/10/2026).
1. IASC terima lebih dari 700 ribu laporan penipuan

ilustrasi rekening (unsplash.com/StephenPhillips) Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait.
Pemblokiran tersebut bertujuan menghentikan aliran dana yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Kecepatan korban melaporkan kejadian juga menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan peluang penyelamatan dana.
Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan secepat mungkin.
2. Satgas Pasti tangani 330 aktivitas keuangan ilegal

Buku rekening tabungan emas. (Dok. Istimewa) Selain menangani penipuan transaksi keuangan, Satgas Pasti juga memperkuat penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas Pasti menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.
Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas Pasti menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, ditemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
3. Satgas Pasti hentikan 11 pergadaian ilegal

ilustrasi menggunakan rekening terpisah (pexels.com/AlphaTradeZone) Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas Pasti mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pergadaian ilegal yang berpotensi merugikan konsumen, antara lain melalui pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK sebelum masyarakat melakukan transaksi.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
Satgas Pasti juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penggunaan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal untuk menyamar dan meminta transfer uang. Jika menerima permintaan transfer, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas Pasti bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat untuk menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan.



















