Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diduga Menistakan Agama, Konten Kreator Medan Jadi Tersangka

Kota Medan
3 min read
Diduga Menistakan Agama, Konten Kreator Medan Jadi Tersangka
ilustrasi media sosial (pexels.com/Magnus Mueller)
  • RDLG ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara atas dugaan penistaan agama Kristen.

  • Polisi menangkap RDLG di Padang Bulan dan menyita iPhone 14, tripod, serta pakaian yang digunakan saat siaran.

  • RDLG ditahan selama 20 hari pertama dan dijerat pasal berlapis dalam KUHP Baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Nasib apes menimpa RDLG. Niat hati mencari panggung lewat siaran langsung (live) di TikTok, pria ini malah berujung di balik jeruji besi.

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama Kristen. Kasus ini terbongkar tanpa aduan warga. Tim siber kepolisian mengendus keberadaan konten bernada penghinaan agama tersebut saat menggelar patroli rutin di jagat maya.

"Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan," ungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono di markasnya, Rabu (28/10/2026).

  1. 1. Diciduk dini hari di Padang Bulan, ponsel hingga tripod disita

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Tak butuh waktu lama bagi polisi melacak jejak digital RDLG. Pelaku sukses diringkus di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

    Saat diinterogasi, RDLG tak bisa berkelit. Ia mengakui seluruh cacian tak pantas itu meluncur bebas dari mulutnya saat melakukan siaran langsung di depan rumah.

    Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah "alat tempur" yang dipakai untuk menyiarkan ujaran kebencian tersebut. Mulai dari satu unit iPhone 14, sebuah tripod, hingga pakaian berupa kemeja putih dan celana pendek merah yang ia kenakan saat siaran.

  2. 2. Motif himpitan ekonomi, stres karier konten kreator meredup

    IMG_20260307_112537.jpg
    Garis polisi di perkebunan sawit (IDN Times/Eko Agus Herianto)

    Usut punya usut, aksi nekat RDLG dipicu oleh rasa frustrasi. Himpitan ekonomi membuatnya gelap mata.

    Bayu membeberkan, tersangka dulunya aktif sebagai kreator konten. Namun belakangan, pamornya meredup drastis dan aktivitas digitalnya terhenti. Kondisi ini diduga kuat menjadi pemicu RDLG mencari sensasi instan bernada provokatif demi meraih atensi audiens.

    Meski begitu, polisi enggan berspekulasi terlalu jauh soal kondisi kejiwaan pelaku. Pemeriksaan psikologis lanjutan bakal dilakukan, walau sejauh ini tersangka selalu mampu menjawab rentetan pertanyaan penyidik dengan lugas dan sadar.

  3. 3. Maaf tak hapus pidana, tersangka dijerat KUHP baru

    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kini, RDLG harus meringkuk di sel tahanan. Polisi menjebloskannya untuk masa penahanan 20 hari pertama demi kelancaran penyidikan. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

    Bayu menegaskan, air mata atau permintaan maaf pelaku ke publik tak lantas menghentikan laju hukum.

    "Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

    Menyikapi kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan kembali mengingatkan warganet untuk tak bermain api. Ruang digital wajib dijaga dari sentimen permusuhan yang bisa memecah belah kerukunan beragama di Sumatra Utara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More