Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Siak Riau Jalani Observasi Kejiwaan

- Brigpol WP, anggota Polda Riau yang diduga mengalami gangguan jiwa, ditangkap setelah diduga membunuh ibu kandungnya, Farida Hanum, di Sungai Apit, Siak.
- Polisi membawa WP ke Biddokkes Polda Riau untuk observasi kejiwaan dan masih mendalami motif. Jenazah korban diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau.
- Kasus terungkap setelah warga menemukan korban tewas dengan ceceran darah. Polisi menyita dua pisau, tas, dan perhiasan; WP dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Pekanbaru, IDN Times - WP (37) tega membunuh ibu kandungnya Farida Hanum (64) di rumahnya, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (27/10/2026). WP merupakan anggota polisi berpangkat Brigpol yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, penugasan WP di Biddokkes Polda Riau dalam rangka perawatan, yang diduga mengalami gangguan jiwa.
"Penugasannya disana (Biddokkes) memang karena dalam perawatan (diduga alami gangguan jiwa)," katanya.
Diketahui, jenazah korban saat ini berada di RS Bhayangkara Polda Riau yang berada di Kota Pekanbaru. Oleh pihak kepolisian, terhadap jenazah korban dilakukan otopsi.
1. Polisi lakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi (IDN Times/ dok Polda Riau) Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Akmadi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Brigpol WP. Dimana, Brigpol WP saat ini telah dibawa ke Biddokkes Polda Riau untuk menjalani observasi.
"Motif masih dalam pendalaman. Pelaku saat ini dibawa ke Biddokkes untuk dilakukan observasi kejiwaannya," lanjutnya.
2. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra) Atas perbuatan Brigpol WP itu, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Yang mana isinya, jika korban pembunuhan merupakan anggota keluarga inti, yakni ibu, ayah, istri, suami atau anak, maka ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun tersebut dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun.
3. Ke saksi, pelaku mengatakan ibunya tidur dengan nyaman

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban (IDN Times/ dok Polres Siak) Diketahuinya pembunuhan itu, berawal dari salah seorang saksi bernama Afrina Ramayana Daulay, yang curiga dengan gerak-gerik WP yang keluar dari rumahnya. Tanya ditanya, saat itu WP mengatakan bahwa ibunya 'tidur dengan nyaman'.
"Saksi curiga pelaku tiba-tiba ngomong seperti itu ke saksi dan langsung pergi begitu saja," ucap Kombes Pol Akmadi.
Tidak hanya itu, Brigpol WP juga mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai dan minta tolong ke warga setempat untuk diantarkan ke daerah Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.
"Saksi awal dengan tetangga yang curiga, langsung memeriksa kondisi didalam rumah korban. Karena pintu tidak terkunci, mereka masuk kedalam dan menemukan korban dalam posisi telungkup tak bernyawa diatas kasur ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban terlihat ceceran darah," terang Kombes Pol Akmadi.
Melihat kondisi korban, dilanjutkan Kombes Pol Akmadi, warga setempat langsung melapor ke Polsek Sungai Apit. Setibanya dilokasi, pihak kepolisian langsung meminta keterangan saksi dan warga, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).Â
"Kemudian tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah (Kecamatan Sungai Apit). Tim langsung menuju kesana dan melakukan penangkapan," lanjutnya.Â
Dari kejadian itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua buah pisau berbercak darah, dua buah tas, serta perhiasan emas gelang dan sepasang anting.




















