Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Sumut Tangkap Kreator Konten di Live TikTok

Kota Medan
2 min read
Polda Sumut Tangkap Kreator Konten di Live TikTok
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

  • Kreator konten Medan, Ritman Marbun, ditangkap Polda Sumut usai diduga menghina Yesus Kristus dalam siaran langsung TikTok saat merespons komentar warganet.
  • Dalam rekaman siaran, Ritman sempat menantang penonton melaporkannya ke polisi dengan menyatakan ingin masuk penjara dan lelah hidup.
  • Polisi mengamankan Ritman pada Senin malam, 26 Oktober 2026, terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan agama; pemeriksaan berlangsung di Direktorat Siber Polda Sumut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Konten kreator asal Kota Medan, Ritman Marbun, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polda Sumatra Utara buntut dugaan penistaan agama Nasrani saat melakukan siaran langsung (live) di jejaring sosial TikTok.

Ucapannya memicu kecaman. Ritman diduga menghina Yesus Kristus dengan rentetan kata tidak pantas tatkala merespons komentar warganet yang sedang menonton siarannya.

  1. 1. Sempat tantang netizen lapor polisi karena 'capek hidup'

    ilustrasi media sosial
    ilustrasi media sosial (pexels.com/Magnus Mueller)

    Bukannya panik atau meminta maaf, Ritman justru bersikap arogan di depan kamera. Di tengah siaran langsung tersebut, ia secara terang-terangan menantang penontonnya untuk segera membuat laporan ke pihak berwajib.

    "Uda pengen masuk penjara aku. Sudah capek aku hidup, laporkanlah aku," ujarnya dalam rekaman video.

  2. 2. Diciduk Senin malam, polisi pastikan kasus ujaran kebencian

    orang
    Ilustrasi media sosial (pexels.com/cottonbro studio)

    Tantangan itu akhirnya benar-benar dijawab oleh polisi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi penangkapan Ritman. Kreator konten tersebut langsung diciduk tim kepolisian pada Senin (26/10/2026) malam.

    "Iya sudah diamankan (Ritman), kasusnya ujaran kebencian yang juga penghinaan agama," ujar Ferry saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (27/10/2026).

  3. 3. Jalani pemeriksaan maraton di Direktorat Siber Polda Sumut

    -
    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

    Sejauh ini, polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana kronologi penangkapan maupun penetapan status hukum Ritman ke depan. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku melontarkan kata-kata penistaan tersebut.

    Saat ini, Ritman sudah digiring ke markas kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah diproses di Direktorat Siber Polda Sumut, sedang menjalani proses pemeriksaan," pungkas Ferry.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More