Kisruh UDA Berbuntut Panjang, Kepala LLDikti dan Dirlembaga Dilapor

Aliansi Keadilan Darma Agung berencana melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah I ke Komisi X DPR dan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek ke Mabes Polri terkait konflik UDA.
Surat Kemdiktisaintek menetapkan YPDA versi Hana Nelsri Kaban sebagai penyelenggara sah, sementara LLDIKTI mengelola sementara PDDIKTI dan meminta rekonsiliasi maksimal tiga bulan.
Dualisme pengelolaan memicu kebingungan pembayaran kuliah, pencabutan akreditasi UDA, penundaan kelulusan, serta penahanan ijazah 11 mahasiswa S-2 meski telah memperoleh PIN.
Medan, IDN Times - Persoalan penahanan ijazah 11 mahasiswa pascasarjana (S-2) Universitas Darma Agung (UDA) yang telah dilaporkan ke Polda Sumatra Utara ternyata belum menjadi akhir dari kisruh pengelolaan kampus milik keluarga TD Pardede itu. Dualisme kepengurusan yayasan berbuntut panjang.
Terbaru, Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) berencana melaporkan dua pejabat pendidikan tinggi ke level pusat. Yakni Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara Prof. Saiful Anwar Matondang ke Komisi X DPR RI, serta Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Mukhamad Najib ke Mabes Polri.
1. Ada tiga poin terkait keabsahan badan penyelenggara

Universitas Darma Agung di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari) Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mengatakan laporan terhadap Mukhamad Najib berkaitan dengan surat yang diterbitkannya pada 21 Oktober 2025 tentang penetapan Badan Penyelenggara UDA.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima redaksi dengan Nomor 5674/B3/DT.03.08/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 perihal Tanggapan Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Direktur Kelembagaan merinci tiga poin terkait keabsahan badan penyelenggara.
Pertama, berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 182/KPT/I/2018 tanggal 12 Februari 2018, YPDA merupakan Badan Penyelenggara Universitas Darma Agung.
Kedua, YPDA didirikan berdasarkan Akta Notaris Elawijaya Alsa, S.H. Nomor 07 tanggal 8 Mei 2017 yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 18 Mei 2017, dan perubahan akta terakhir berdasarkan Akta Notaris Husni Adam, nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 yang telah mendapatkan Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tanggal 10 Februari 2025.
Ketiga, berdasarkan hal tersebut, YPDA sebagaimana dimaksud pada poin kedua merupakan badan penyelenggara UDA yang sah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
Surat tersebut kemudian menyebutkan bahwa YPDA berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 itu dipimpin Hana Nelsri Kaban. Sementara sebelumnya, pengelolaan kampus ada pada YPDA versi Partahi Siregar berdasarkan Akta Nomor 12 Tahun 2022 dengan Rektor Dr. Lilis S. Gultom.
Dengan terbitnya surat yang disebut sebagai surat sakti itu, kegiatan akademik di UDA diambil alih penuh oleh rektor yang ditetapkan YPDA versi Hana Nelsri Kaban, yakni Prof. Suwardi Lubis.
"Yang menjadi pertanyaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Dirlembaga ini mengabaikan surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang secara resmi memblokir Administrasi Hukum Umum (AHU) milik YPDA versi HNK. Pemblokiran ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Widodo, tertanggal 17 Juni 2025," kata Liston kepada wartawan di Medan, Senin (26/10/2026).
1. PDDIKTI diambil alih LLDIKTI, Rektor wajib rekonsiliasi 3 vulan
Dalam dokumen surat 21 Oktober 2025 itu, selain menyatakan keabsahan, Direktur Kelembagaan juga mengatur soal pengelolaan UDA.
Pada poin B disebutkan, Akun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) UDA untuk sementara akan dikelola oleh LLDIKTI Wilayah I sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kemudian YPDA harus melaksanakan langkah-langkah penyelesaian permasalahan, yakni:
a. mengangkat Rektor UDA sesuai Statuta UDA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melakukan rekonsiliasi untuk menyatukan sivitas akademika dan tenaga kependidikan paling lambat selama 3 bulan sejak surat ini diterbitkan, serta menjamin proses pembelajaran di lingkungan UDA berjalan secara normal dan kondusif.
Menurut AKDA, isi surat tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan.
"Patut dicurigai, dan harapannya agar nantinya aparat penegak hukum bisa mengusutnya. Karena memang banyak dugaan maladministrasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirlembaga Kemdiktisaintek terkait konflik di UDA," tegas Liston.
2. Mahasiswa bingung bayar kuliah, dua kubu klaim sah

Seorang mahasiswa S2, David Eka Putra, resmi melaporkan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) ke Polda Sumatra Utara (Dok. Romi for IDN Times) Meskipun mengantongi surat dari Direktur Kelembagaan, YPDA versi Partahi Siregar di bawah pimpinan Rektor Dr. Lilis S. Gultom tetap menjalankan kegiatan akademik dengan dalih masih memegang akun Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) yang terintegrasi ke PDDIKTI.
Alasan lain, YPDA Partahi Siregar masih melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait terbitnya akta yayasan pimpinan Hana Nelsri Kaban dengan Ketua Pembina Richard Elyas Pardede, yang merupakan anak dari Hisar Pardede, putra dari Dr. TD Pardede.
Akibat dualisme itu, mahasiswa menjadi korban. Mereka bingung dalam pembayaran uang kuliah hingga administrasi keuangan lainnya, termasuk soal pelaksanaan wisuda.
Ironisnya, Kepala LLDIKTI Wilayah I kemudian mengeluarkan surat bernomor 0175/LL1/KL.02.00/2026 pada 20 Januari 2026 yang menyatakan bahwa dalam memberikan kepastian hukum bagi sivitas akademika UDA, penyelenggara UDA yang dinyatakan sah adalah pengurus sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 oleh Notaris Husni Adam.
"Dengan munculnya surat LLDIKTI, maka YPDA Hana Nelsri Kaban dengan Rektor Prof. Suwardi Lubis pun seolah dimenangkan untuk memimpin UDA dengan kebijakan yang dinilai merugikan sebagian mahasiswa, khususnya mahasiswa yang telah membayar uang kuliah ke Rektor Dr. Lilis S. Gultom," sebut Liston.
3. Akreditasi dicabut, ijazah ditahan

Universitas Darma Agung di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari) Puncaknya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mencabut akreditasi UDA pada 7 Juli 2026.
Pencabutan itu membuat mahasiswa berbondong-bondong pindah ke perguruan tinggi swasta (PTS) lain. Bahkan, mahasiswa yang sudah menyelesaikan sidang meja hijau dan menunggu wisuda terpaksa menunda kelulusan karena UDA dilarang meluluskan mahasiswa akibat tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
"Parahnya, di tengah ketidakpastian itu pihak rektorat mematok uang pindah Rp2 juta sehingga memantik aksi unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa saat itu dan menolak membayar uang pindah," jelasnya.
Berdasarkan kajian AKDA bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut, surat yang diterbitkan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek pada 21 Oktober 2025 dan Kepala LLDIKTI pada 20 Januari 2026 menjadi pemicu konflik berkepanjangan di UDA yang berakibat kerugian materiel maupun formel bagi mahasiswa.
"Termasuk hingga saat ini masih ada 11 mahasiswa Pascasarjana (S-2) UDA yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak rektorat meskipun mereka telah menyelesaikan seluruh aktivitas akademik yang ditandai dengan terbitnya Penomoran Ijazah Nasional (PIN)," kata Liston.
Ancaman lain, kata Liston, akan terjadi apabila gugatan yang dilakukan mantan dosen UDA Gomgom TP Siregar terhadap jabatan Rektor UDA Prof. Suwardi Lubis dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Dalam gugatan itu, PN Medan memutuskan jabatan Prof. Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA cacat hukum sehingga segala kegiatan yang mengatasnamakan rektor termasuk tanda tangan ijazah dianggap tidak sah.
"Meskipun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan justru membatalkan putusan PN Medan, namun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih adanya upaya kasasi yang dilakukan oleh pihak Gomgom Siregar di MA," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Liston berharap kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk mencopot jabatan Mukhamad Najib sebagai Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek serta Prof. Saiful Anwar Matondang sebagai Kepala LLDIKTI karena diduga memelihara konflik UDA.
"Baik itu Direktur Kelembagaan maupun Kepala LLDIKTI tidak berkutik dengan berbagai kebijakan rektor UDA yang justru dinilai mengorbankan mahasiswa. Saat ini, ada ratusan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah yang menggantung nasibnya, apakah bisa atau tidaknya menerima KIP Kuliah pasca akreditasi UDA yang sempat dicabut," pungkas Liston.




















