Ijazah S2 Diduga Ditahan, Mahasiswa Laporkan Yayasan Darma Agung

Mahasiswa S2 Universitas Darma Agung, David Eka Putra, melaporkan pengurus YPDA ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan terkait penahanan ijazahnya.
David menyatakan telah melunasi biaya kuliah Rp22,1 juta dan menyelesaikan ujian meja hijau, tetapi wisuda tertunda akibat konflik internal yayasan.
Saat meminta ijazah yang disebut telah terbit, David mengaku diminta membayar kembali Rp25,45 juta; ia menilai dualisme pengelolaan membebani mahasiswa.
Medan, IDN Times – Polemik penahanan ijazah mahasiswa pascasarjana Universitas Darma Agung Medan berbuntut laporan polisi. Seorang mahasiswa S2, David Eka Putra, resmi melaporkan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) ke Polda Sumatra Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1789/X/2026/SPKT/POLDA Sumatera Utara tertanggal 21 Oktober 2026. Terlapor atas nama Yayasan Darma Agung Medan, dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan itu juga menyebut nama Ketua Pembina YPDA Richard Elyas Pardede, Ketua Yayasan Hana Nelsri Kaban, dan mantan Ketua Yayasan Partahi Siregar sebagai pihak yang memiliki kendali atas yayasan.
1. Mahasiswa Universitas Darma Agung akui telah melunasi biaya tagihan kuliah

Seorang mahasiswa S2, David Eka Putra, resmi melaporkan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) ke Polda Sumatra Utara (Dok. Romi for IDN Times) Berdasarkan isi laporan, David merupakan mahasiswa Pascasarjana Universitas Darma Agung Medan dengan NPM 23.021.121.078. Ia telah menyelesaikan Ujian Meja Hijau pada 18 Oktober 2025 dan melunasi seluruh kewajiban biaya kuliah TA 2024/2025, termasuk uang meja hijau, ijazah, buku alumni, jurnal, dan repositori dengan total Rp22,1 juta pada 11 September 2025.
Seharusnya, David bersama mahasiswa lainnya diwisuda pada Mei 2026. Namun, prosesi wisuda tidak terlaksana akibat konflik internal yayasan. Pihak kampus juga tidak menyerahkan ijazah dengan alasan mahasiswa harus melunasi tagihan kuliah.
Padahal, menurut pelapor, ijazah nasional atas namanya telah terbit melalui LLDIKTI Wilayah I dengan nomor 011007741012026100048 tertanggal 29 September 2025.
2. Saat meminta ijazah, pihak yayasan meminta pembayaran kembali

Seorang mahasiswa S2, David Eka Putra, resmi melaporkan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) ke Polda Sumatra Utara (Dok. Romi for IDN Times) David menyebut, saat meminta ijazah, Direktur Pascasarjana Universitas Darma Agung yang baru, Dr. Novi Juli Rosani Zulkarnain, justru meminta pembayaran kembali sebesar Rp25.450.000. Permintaan itu ditolak karena mahasiswa merasa telah membayar lunas.
“Saya melapor untuk mendapat kepastian hukum terkait tertahannya ijazah S2 saya di Universitas Darma Agung,” kata David usai membuat laporan di Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan upaya komunikasi dengan pihak pascasarjana sudah dilakukan, namun buntu karena diminta membayar ulang.
“Seluruh kewajiban kami terkait pembayaran dalam perkuliahan S2 sudah selesai, bahkan kami sudah meja hijau. Tinggal wisuda, namun kami kembali diminta membayar. Tentu kami keberatan,” ujarnya yang didampingi Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), Liston Hutajulu.
Menurut David, persoalan dipicu dualisme kepengurusan yayasan. Mahasiswa yang sudah membayar ke pengelola lama diminta membayar kembali ke pengelola baru.
“Kalau pun terjadi pergantian pengelola kampus, harusnya pengelola yang sekarang yang meminta agar uang yang sudah kami bayarkan kepada pengelola sebelumnya. Bukan justru menyuruh kami membayar lagi, kalau begitu jadinya kami bayar dua kali,” ungkapnya.
3. Pemegang kendali korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidan

Seorang mahasiswa S2, David Eka Putra, resmi melaporkan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) ke Polda Sumatra Utara (Dok. Romi for IDN Times) Dia menegaskan pelaporan terhadap Richard Pardede merujuk pada Akta YPDA Nomor 12 Tahun 2022 dan Akta Nomor 02 Tahun 2025, Richard tercatat sebagai Ketua Pembina yang memiliki kewenangan atas yayasan. Sesuai Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemegang kendali korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Liston Hutajulu berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional.
“Ini sangat simpel, masalahnya adalah tidak boleh dualisme yayasan membuat mahasiswa harus dikenakan pembayaran kewajiban sebanyak dua kali,” pungkasnya.




















