Disdikbud Medan Akhiri PJJ, PAUD hingga SMP Besok Wajib Masuk Sekolah

Disdikbud Kota Medan menghentikan PJJ bagi PAUD hingga SMP negeri dan swasta, lalu mewajibkan PTM 100 persen mulai Rabu, 21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 000/9972 dan dikonfirmasi Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira.
PTM penuh diberlakukan karena kualitas udara di Sumatra Utara membaik setelah PJJ diterapkan untuk mengantisipasi kabut asap karhutla, dengan sekolah wajib menjaga ketertiban dan protokol kesehatan.
Medan, IDN Times – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menghentikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan kembali mewajibkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai besok, Rabu (21/10/2026).
Kepastian tersebut dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andy Yudhistira, saat dihubungi IDN Times, Selasa (20/10/2026).
"Iya, PJJ sudah berakhir," ujar Andy.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Disdikbud Kota Medan Nomor 000/9972 tertanggal Medan, 20 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD/TK Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta, serta SMP Negeri dan Swasta se-Kota Medan.
Dalam surat itu, Disdikbud Kota Medan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 400.3/005/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Provinsi Sumatra Utara.
Disdikbud menyebut kebijakan pengembalian PTM diambil setelah memperhatikan situasi perkembangan kualitas udara yang semakin membaik di wilayah Provinsi Sumatra Utara. Sebelumnya, PJJ diterapkan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Terdapat dua poin penting yang disampaikan. Pertama, seluruh kepala sekolah negeri dan swasta di Kota Medan diinstruksikan agar pelaksanaan PJJ resmi dihentikan dan memberlakukan kembali PTM secara penuh (100%) mulai 21 Oktober 2026.
Kedua, kepala sekolah diminta memastikan pelaksanaan PTM berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan masyarakat yang berlaku.






















