Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terdampak Kabut Asap Karhutla, MBG di Sumut-Aceh Dihentikan Sementara

Kota Medan
3 min read
Terdampak Kabut Asap Karhutla, MBG di Sumut-Aceh Dihentikan Sementara
Suasana dapur MBG di Suka Maju, usai dibersihkan (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • BGN melalui KPPG Medan menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis di Sumatra Utara dan Aceh selama PJJ, 16-21 Oktober 2026, akibat kabut asap karhutla.

  • Seluruh SPPG diminta menyesuaikan pengiriman bahan baku, menyimpan bahan yang layak, serta membagikan bahan yang harus segera diolah kepada warga berpenghasilan rendah dengan dokumentasi.

  • Biaya bahan baku tertentu tetap dapat dibebankan, tetapi pembelian tidak sesuai aturan, bahan rusak akibat kelalaian, dan dokumen tidak lengkap tidak dibayar; insentif mitra dihentikan saat SPPG tutup.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times Sumut – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan resmi menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah kerja Provinsi Sumatra Utara dan Aceh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-695/06.01.01/10/2026/KPPG tertanggal 16 Oktober 2026, dengan sifat penting perihal Penyesuaian Pelaksanaan Program MBG pada saat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penghentian sementara ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

Dalam edaran Dinas Pendidikan tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMK, dan SLB sederajat se-Sumut diminta menyelenggarakan pembelajaran dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Memperhatikan Surat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor B/090/06/X/2026 perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada saat KLB Bencana Karhutla, maka program Makan Bergizi tidak dilaksanakan selama PJJ berlangsung dari tanggal 16 sampai dengan 21 Oktober 2026," demikian isi surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak.

  1. 1. Dalam surat memuat tujuh instruksi penanganan bahan baku

    IMG_20251029_130304.jpg
    Suasana siswa SMK Telkom 1 Medan saat sedang menikmati MBG (IDN Times/Indah Permata Sari)

    Dari surat yang dilihat IDN Times, surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatra Utara itu juga memuat tujuh instruksi penanganan bahan baku.

    Kepala SPPG diminta mengarsipkan surat pemberitahuan dari pemerintah atau institusi berwenang dan mengelola bahan baku dengan ketentuan ketat.

    Pertama, berkomunikasi dengan pemasok untuk menyesuaikan ulang jadwal pengiriman bahan baku hingga batas waktu yang ditetapkan dan atau mengembalikan ke pemasok.

    Kedua, bahan baku yang tidak dapat dikembalikan wajib dipilah. Bahan yang masih dapat disimpan harus ditempatkan sesuai karakteristiknya, sedangkan bahan yang harus segera diolah dapat dibagikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di sekitar SPPG dan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) serta dokumentasi.

  2. 2. Terdapat lima kondisi bahan baku yang tidak dapat dibayarkan

    IMG_20251029_130516_Burst01.jpg
    Suasana siswa SMK Telkom 1 Medan saat sedang menikmati MBG (IDN Times/Indah Permata Sari)

    BGN menegaskan, biaya bahan baku pada poin pengelolaan tersebut masih dapat dibebankan sebagai biaya bahan baku.

    Namun, terdapat lima kondisi bahan baku yang tidak dapat dibayarkan, yakni bahan baku yang baru dipesan dan belum diterima serta pesanan yang masih dapat dibatalkan tanpa kewajiban yang sah, pembelian yang dilakukan setelah adanya arahan penghentian atau tanpa dasar kebutuhan yang dapat dibuktikan, bahan baku yang rusak karena kelalaian, penyimpanan yang tidak sesuai, tidak menjaga rantai dingin, dan tidak melakukan mitigasi keamanan pangan yang wajar, dokumen transaksi, penerimaan, pemeriksaan, dan pengalihan tidak lengkap atau tidak dapat diuji, serta harga, jumlah, mutu, atau pemasok yang tidak sesuai ketentuan.

  3. 3. SPPG tidak beroperasi, insentif tidak diberikan kepada Yayasan atau Mitra

    IMG_7122.jpeg
    Suasana dapur MBG di Suka Maju, usai dibersihkan (IDN Times/Indah Permata Sari)

    Selain itu, biaya operasional yang dapat dibebankan hanya pembayaran honor relawan yang telah melaksanakan kegiatan persiapan pada saat pengumuman pemberitahuan diterima dan relawan keamanan. Selama SPPG tidak beroperasi, insentif tidak diberikan kepada Yayasan atau Mitra.

    BGN memastikan pelayanan MBG akan dilaksanakan kembali pada saat pembelajaran tatap muka diberlakukan kembali berdasarkan pemberitahuan Pemerintah Daerah, dengan memastikan kesiapan sarana, prasarana, bahan baku, dan relawan serta pemenuhan ketentuan keamanan pangan.

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More