Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Aksi sempat diwarnai saling dorong dan pembakaran ban.
Demo 2 Tahun Prabowo di Aceh, Desak Banjir dan Karhutla Bencana Nasional

- FMAR berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, mendesak banjir, longsor, dan karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional karena penanganan dinilai belum optimal.
- Massa meminta penghentian aktivitas korporasi pengelola lahan, kehutanan, dan pertambangan, yang mereka nilai terkait kerusakan lingkungan serta bencana ekologis di Aceh.
- FMAR menuntut Gubernur Muzakir Manaf menemui demonstran dan mendesak relokasi hunian tetap bagi korban bencana dialihkan menjadi tanggung jawab korporasi.
BANDA ACEH, IDN Times - Front Mahasiswa Aceh Resistance (FMAR) menuntut pemerintah menetapkan bencana ekologis dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Mereka menilai pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh gagal menangani bencana yang masih berdampak terhadap masyarakat.
1. Penanganan bencana belum maksimal

Aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, terkait bencana ekologis dan karhutla. (IDN Times/Muhammad Saifullah) FMAR menilai rentetan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, termasuk masih adanya warga yang mengungsi, menunjukkan penanganan bencana belum berjalan optimal. Mereka juga menyoroti kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Juru bicara FMAR, Mbong Li mengatakan, tuntutan penetapan bencana nasional didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, kondisi bencana di Aceh serta karhutla di sejumlah daerah perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini sebenarnya gugatan rakyat atas kemuakan-kemuakan yang dimulai dari bencana. Kita dapat melihat rentetan bencana. Bahkan sampai saat ini masih ada daerah yang terendam banjir dan masyarakat yang mengungsi,” kata Mbong Lii.
Ia menyebut karhutla juga terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Palembang. Karena itu, FMAR mendesak pemerintah mengambil langkah lebih serius dalam penanganan bencana.
2. Desak penghentian aktivitas korporasi

Aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, terkait bencana ekologis dan karhutla. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Selain penetapan bencana nasional, FMAR meminta pemerintah menghentikan aktivitas korporasi yang mengelola lahan, kawasan kehutanan, dan pertambangan. Mereka menilai kerusakan lingkungan, termasuk penebangan hutan secara ilegal, menjadi salah satu penyebab bencana ekologis di Aceh.
“Kami meminta korporasi-korporasi, baik yang berstatus hak pengelolaan lahan, hak guna usaha, kehutanan, maupun segala bentuk pertambangan, untuk dihentikan. Realitas membuktikan penebangan hutan secara liar menjadi penyebab bencana ekologi yang terjadi di Aceh,” kata Jubir FMAR.
FMAR juga mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fadh.
Mereka menilai kedua tingkat pemerintahan belum menunjukkan penanganan yang memadai terhadap bencana ekologis dan karhutla.
3. Tuntut Mualem temui massa aksi

Aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, terkait bencana ekologis dan karhutla. (IDN Times/Muhammad Saifullah) FMAR menyatakan akan bertahan di Kantor Gubernur Aceh hingga Gubernur Muzakir Manaf menemui massa aksi. Mereka menilai gubernur memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan daerah.
“Setidaknya kami akan menetap sampai Mualem menjumpai massa. Atas nama undang-undang, yang menjabat sebagai pemerintahan daerah adalah gubernur. Semua keputusan ada di gubernur,” ujar Mbong Li.
Mereka meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana. FMAR menilai penanganan bencana harus dilakukan secara serius, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
4. Soroti pengungsi dan relokasi hunian tetap

Aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, terkait bencana ekologis dan karhutla. (IDN Times/Muhammad Saifullah) FMAR turut menyoroti kondisi warga yang masih tinggal di hunian sementara (huntara) meski bencana banjir dan longsor telah berlangsung hampir setahun. Mereka menyebut sejumlah wilayah, termasuk Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tenggara, masih menghadapi persoalan banjir.
Menurut FMAR, kondisi tersebut memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap penanganan bencana oleh pemerintah pusat dan daerah.
Mereka juga mendesak agar pembangunan atau relokasi hunian tetap (huntap) tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi dialihkan kepada korporasi yang dinilai harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
“Fokus tuntutan kami tetap penetapan bencana nasional dan pengalihan relokasi huntap kepada korporasi-korporasi yang seharusnya bertanggung jawab,” katanya.























