Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Sumut Kembali Tatap Muka

Kota Medan
2 min read
Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Sumut Kembali Tatap Muka
Ilustrasi sekolah (freepik.com/odua)
  • PTM 100 persen di Sumatera Utara kembali berlaku mulai Rabu, 21 Oktober 2026, setelah kualitas udara di wilayah tersebut dilaporkan semakin membaik.

  • Kebijakan ini mengakhiri PJJ yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

  • Pemprov Sumut meminta instansi pendidikan dan pemerintah daerah memantau pelaksanaan PTM agar tertib, lancar, serta sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Provinsi Sumatera Utara dipastikan kembali berlaku mulai besok, Rabu (21/10/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Mesayu Ardiningtyas, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (20/10/2026).

"Iya, bahwa besok kembali diberlakukan PTM 100 persen," ujar Mesayu.

Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan sebagai antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan pengembalian PTM ini tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/006/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara, Timur Tumanggor.

Surat dengan sifat penting itu menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 400.3/005/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran. Dalam surat disebutkan, keputusan diambil setelah memperhatikan situasi perkembangan kualitas udara yang semakin membaik di wilayah Provinsi Sumatra Utara.

Pemprov Sumut menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di bawah binaan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama agar PJJ resmi dihentikan dan PTM penuh 100 persen diberlakukan mulai 21 Oktober 2026.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diminta melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan PTM berjalan tertib, lancar, dan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More