Bawa Sabu 46,9 Kg, Anggota TNI dari Sumut Ditangkap Polisi di Riau

- Polda Riau menangkap AF, anggota TNI AD aktif, dan warga sipil NS di Pekanbaru dengan barang bukti 46,9 kilogram sabu dalam 47 bungkus.
- Keduanya mengaku telah sekitar 15 kali mengantar-jemput narkotika selama setahun, diperintah DPO dan menerima upah Rp50 juta hingga Rp100 juta per perjalanan.
- Sabu dari Dumai itu rencananya diteruskan ke Medan; polisi menelusuri aliran dana, sementara AF ditahan Pomdam XIX untuk proses hukum.
Pekanbaru, IDN Times - Dua orang warga Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya kedapatan membawa barang haram jenis sabu seberat 46,9 kilogram.
Adapun kedua warga Kota Binjai yang ditangkap itu, berinisial AF (32) dan NS (32). AF diketahui merupakan anggota TNI AD aktif berpangkat Serka. Dia bertugas sebagai Babinsa di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. Sedangkan NS, merupakan warga sipil.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas penjemputan dan pengantaran Narkoba tersebut kurang lebih selama 1 tahun.
"Selama periode tersebut, mereka mengaju telah melakukan sekitar 15 kali antar jemput Narkotika," ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Irjen Pol Arman menyebut, kedua tersangka nekat mengambil pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi.
"Pengakuan mereka motifnya karena faktor ekonomi," sebutnya.
Terhadap pengungkapan kasus tersebut, Irjen Pol Arman menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
1. Diupah Rp50 juta hingga Rp100 juta, begini kronologi pengungkapannya

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira (IDN Times/ dok Polda Riau) Disisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi gabungan. Dimana, pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan Narkoba dalam jumlah besar yang masuk ke Provinsi Riau melalui Kota Dumai.
"Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas dan mengetahui kedua pelaku sudah berada di Kota Pekanbaru," terangnya.
Dilanjutkannya, mengetahui keduanya sudah di Kota Pekanbaru, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau langsung melakukan pencarian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
"Tim kemudian melakukan upaya paksa terhadap kendaraan yang digunakan kedua tersangka. Dari dalam mobil, tim menemukan empat tas berukuran besar yang berisi 47 bungkus sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti mencapai 46,9 kilogram," lanjut Kombes Pol Putu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku diperintah seseorang yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polda Riau.
Disamping itu, kedua tersangka juga mengaku mendapat upah yang cukup besar dalam sekali perjalanan. Dimana, dalam sekali perjalanan antar jemput Narkoba, kedua tersangka menerima upah mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.
"Untuk setiap perjalanan, keduanya disebut menerima upah berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Khusus pengiriman yang berhasil kami gagalkan ini, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta," sebut Kombes Pol Putu.
2. Sabu hendak dibawa ke Medan

Barang bukti sabu 46,9 Kg yang disita Polda Riau dari tangan anggota TNI Serka AF dan rekannya (IDN Times/ Fanny Rizano) Kombes Pol Putu menambahkan, puluhan kilogram sabu tersebut rencananya akan dibawa kedua tersangka ke Kota Medan.
"Barang tersebut di jemput dari Kota Dumai dan dibawa ke Kota Pekanbaru. Selanjutnya barang tersebut rencananya akan diteruskan ke Medan setelah ada instruksi lebih lanjut," pungkasnya.
3. Ditahan di Pomdam XIX/ Tuanku Tambusai

Danpomdam XIX/ Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi (IDN Times/ Fanny Rizano) Terhadap AF, pihak kepolisian kemudian menyerahkannya ke Kodam XIX/ Tuanku Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini dibenarkan Danpomdam XIX/ Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi.
Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.
"Tidak ada toleransi terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Danpomdam XIX/ Tuanku Tambusai itu menambahkan, sanksi pemecatan dapat dijatuhkan kepada AF sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Namun, proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai prosedur.
"Saat ini oknum anggota TNI itu telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.



















