Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Tangkap 5 Pria Diduga Kasir Judi Online di Apartemen Medan

Kota Medan
3 min read
Polisi Tangkap 5 Pria Diduga Kasir Judi Online di Apartemen Medan
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

  • Ditressiber Polda Sumut menangkap lima pria di Apartemen Grand Jati Junction, Medan, setelah laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas judi online.
  • Kelima pria diduga menjadi kasir yang memantau deposit dan pencairan kemenangan melalui panel situs; polisi menyita ponsel, laptop, serta kartu ATM.
  • Penyidik menelusuri perekrut bernama Wendi, pengendali transaksi, dan dugaan kaitan jaringan Kamboja; para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times — Lima pria ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatra Utara dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Mereka diduga bekerja sebagai kasir judi online yang mengurus transaksi deposit pemain hingga pencairan kemenangan. Bayaran yang diterima disebut mencapai Rp10 juta per bulan, di luar bonus target.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan kelimanya diduga terhubung dengan jaringan perjudian online dari Kamboja. Polisi masih menelusuri bagaimana jaringan tersebut beroperasi dan siapa saja yang terlibat.

  1. 1. Apartemen jadi lokasi operasi judol

    ilustrasi judi online
    ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)

    Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas judi online di sebuah apartemen di Medan. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, polisi mendatangi kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

    Di lokasi itu, petugas mengamankan lima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, aktivitas tersebut diduga sudah berjalan sejak 8 Oktober 2026. Kelimanya disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

    “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu, Rabu (21/10/2026).

  2. 2. Kelima tersangka diduga bertugas menjadi kasir

    ilustrasi judi online (dok. IDN Times/Novaya)
    ilustrasi judi online (dok. IDN Times/Novaya)

    Menurut Bayu, kelima pria itu diduga bertugas sebagai kasir. Mereka memantau transaksi deposit uang taruhan dan permintaan pencairan kemenangan pemain melalui panel di sebuah situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.

    Bayaran untuk pekerjaan itu disebut mencapai Rp10 juta per orang setiap bulan. Jumlah tersebut belum termasuk bonus yang diberikan apabila mereka memenuhi target.

    “Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” kata Bayu.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima telepon genggam, tiga laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online yang sedang diselidiki.

  3. 3. Polisi telusuri perekrut dan jaringan di balik operasional

    Ilustrasi judi online (judol
    Ilustrasi judi online (judol) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

    Polisi masih mendalami keterangan kelima pria tersebut, terutama mengenai dugaan hubungan mereka dengan jaringan dari Kamboja. Penyidik juga perlu menelusuri peran Wendi yang disebut merekrut mereka serta pihak yang mengendalikan transaksi perjudian online tersebut.

    Bayu mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan penindakan.

    “Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.

    Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap struktur operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja juga masih menjadi bagian dari penyidikan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More