Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Praperadilan Istri Luis David Ditolak, ARMI Soroti Dugaan Impunitas

Kota Medan
4 min read
Praperadilan Istri Luis David Ditolak, ARMI Soroti Dugaan Impunitas
Sidang praperadilan yang diajukan Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat, pada Senin (19/10/2026). (Dok: ARMI)
  • Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak permohonan praperadilan Desi Natalia Nainggolan dalam perkara kematian Luis David Hutabarat.

  • ARMI mempersoalkan dugaan penundaan perkara serta status Serma Buana Delly yang masih menjadi saksi.

  • ARMI mengaitkan putusan tersebut dengan dugaan impunitas prajurit TNI dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times — Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat, pada Senin (19/10/2026). Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mengecam putusan tersebut karena menilai hakim mengabaikan dugaan penundaan penanganan perkara atau undue delay oleh Polres Labuhanbatu.

Staf Advokasi KontraS Sumut, Tony Eka, yang menyampaikan sikap ARMI, menilai putusan itu memperjauh keluarga korban dari kepastian hukum. Mereka juga mempersoalkan status Serma Buana Delly, prajurit TNI yang menurut investigasi ARMI diduga berperan dominan dalam kekerasan terhadap Luis dan tiga warga sipil lainnya.

  1. 1. Praperadilan ditolak, ARMI nilai hakim abaikan dugaan penundaan perkara

    WhatsApp Image 2026-10-20 at 14.26.52.jpeg
    Sidang Praperadilan yang diajukan Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat, pada Senin (19/10/2026). (Dok: ARMI)

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat, Dimas Ari Wicaksono, S.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Desi Natalia. ARMI sebelumnya mempersoalkan penanganan perkara oleh Polres Labuhanbatu yang mereka nilai mengalami penundaan tanpa alasan yang sah.

    Tony mengatakan, dalam kesimpulan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026, pihaknya telah menguraikan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan ahli untuk mendukung dalil permohonan.

    Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh uraian tersebut sebelum mengambil keputusan.

    “Putusan ini semakin menjauhkan keluarga korban dari keadilan. Pemohon telah menguraikan unsur-unsur yang menunjukkan adanya dugaan undue delay, namun tampaknya Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut,” tegas Tony.

    ARMI menilai penolakan permohonan tersebut menjadi kemunduran bagi keluarga korban yang berupaya memperoleh kepastian hukum atas kematian Luis. Namun, alasan lengkap hakim dalam menolak permohonan praperadilan tidak dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan ARMI.

  2. 2. ARMI soroti status serma buana dalam perkara kematian Luis

    Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Selain mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara, ARMI menyoroti status Serma Buana Delly. Menurut Tony, investigasi independen yang dilakukan timnya menempatkan Buana sebagai salah satu pihak yang diduga paling dominan melakukan kekerasan terhadap korban saat bertugas sebagai personel BKO di PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Tony menyebut penolakan praperadilan membuat Buana tetap menjadi saksi dalam perkara pokok kematian Luis, bukan tersangka sebagaimana yang dipersoalkan ARMI. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperpanjang impunitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan prajurit militer.

    “Artinya Hakim hanya menjadikan Serma Buana menjadi saksi dalam pokok perkara kematian Luis. Padahal Buana adalah aktor yang paling dominan dalam melakukan penyiksaan selama bertugas menjadi BKO di Agrinas,” sambungnya.

    Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada 16 Juni 2026 di kawasan perkebunan PT APN, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Berdasarkan investigasi independen ARMI, kekerasan terhadap empat warga sipil dalam peristiwa tersebut mengakibatkan Luis David Hutabarat (32) meninggal dunia, sedangkan Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31) mengalami luka-luka.

    Dalam investigasinya, ARMI mengungkap dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, hingga tindakan menginjak leher korban. Tuduhan tersebut merupakan temuan investigasi ARMI yang masih perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.

  3. 3. ARMI kaitkan putusan dengan persoalan impunitas prajurit TNI

    Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Tony menilai penolakan praperadilan tersebut memperlihatkan persoalan impunitas yang, menurutnya, tidak hanya terjadi di lingkungan peradilan militer, tetapi juga berpotensi muncul di peradilan sipil ketika perkara melibatkan prajurit TNI. Ia khawatir putusan itu berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

    “Ini menjadi preseden buruk bagi badan peradilan. Jika sudah begini mau dibawa dan dicari kemana lagi keadilan jika rakyat sipil berhadapan dengan militer,” tuturnya.

    ARMI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang, menurut Tony, menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di lingkungan peradilan umum. Ia menilai pertimbangan dalam putusan praperadilan semestinya memperhatikan ketentuan yang dirujuk tersebut.

    “Dalam hal ini berarti Hakim tunggal mengangkangi putusan MK yang secara tegas mengatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di lingkungan peradilan umum,” lanjut Tony.

    ARMI menegaskan praperadilan semestinya menjadi mekanisme untuk menguji tindakan dan kewenangan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menilai penolakan permohonan Desi berisiko membuat keluarga korban semakin sulit memperoleh kepastian hukum. Meski demikian, penilaian ARMI terhadap putusan hakim maupun dugaan keterlibatan Serma Buana perlu dibedakan dari pertimbangan resmi pengadilan dan hasil akhir proses hukum perkara kematian Luis.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More