Sempat Jadi Polemik, Akreditasi Universitas Darma Agung Akhirnya Terbit

Universitas Darma Agung Medan memperoleh status Terakreditasi melalui SK BAN-PT Nomor 722/SK/BAN-PT/Ak.S/2.0/PT/X/2026, yang berlaku hingga 13 Oktober 2027.
Status akreditasi tersebut tercatat di BAN-PT dan PDDikti; pengajuan akreditasi ulang masih berstatus proses dengan SK serta sertifikat tercantum menunggu terbit.
Kampus menjadikan hasil ini sebagai dasar memperkuat mutu pendidikan, tata kelola, SDM, kerja sama, serta mengevaluasi aspek yang perlu diperbaiki untuk akreditasi berikutnya.
Medan, IDN Times - Universitas Darma Agung Medan secara resmi mengumumkan hasil Akreditasi Institusi tahun 2026. Hasil tersebut kini bisa dicek langsung di sistem informasi resmi BAN-PT dan PDDikti.
Universitas Darma Agung menyampaikan kepada seluruh sivitas akademika, mahasiswa, alumni, orang tua mahasiswa, mitra kerja sama, dan masyarakat luas bahwa berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor 722/SK/BAN-PT/Ak.S/2.0/PT/X/2026, Universitas Darma Agung memperoleh status Terakreditasi.
1. Ada tiga bukti terkait status Universitas Darma Agung

Universitas Darma Agung di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari) Status tersebut diperkuat dengan 3 bukti dari laman resmi yang dilihat IDN Times.
1. Laman BAN-PT: Pada menu Home > Data Akreditasi > Hasil Akreditasi Institusi, tertera nama Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Peringkat Terakreditasi, No. SK 722/SK/BAN-PT/Ak.S/2.0/PT/X/2026, Tahun SK 2026, Wilayah 01. Tanggal Kedaluwarsa: 2027-10-13 dengan Status Kedaluwarsa: Masih Berlaku.
2. Laman PDDikti: Universitas Darma Agung dengan Kode 011007, Status Aktif, Akreditasi Terakreditasi, Biaya Kuliah Rp6.200.000 - 15.000.000, Tanggal Berdiri 29 Mei 1959, No SK Pendirian 571957, Alamat Jalan Dr. TD Pardede No.21, Medan Petisah, Kota Medan.
3. Detail Pengajuan Akreditasi: Status Pengajuan Proses, Jenis Akreditasi: Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi, No. SK: 722/SK/BAN-PT/Ak.S/2.0/PT/X/2026, Tgl. Penetapan SK: 13 Oktober 2026, Tgl. Berlaku: 13 Oktober 2026 s/d 13 Oktober 2027, dengan keterangan SK dan Sertifikat: Menunggu SK Terbit / Menunggu Sertifikat Terbit.
Wakil Rektor III Universitas Darma Agung Dr. Arifin Sihombing mengatakan terbitnya keputusan ini memberikan kepastian mengenai status akreditasi institusi kampus ini sebagaimana tercatat dalam sistem informasi resmi BAN-PT.
"Terbitnya hasil akreditasi tersebut merupakan bagian penting dalam perjalanan pengembangan kelembagaan Universitas Darma Agung," ujar Arifin.
2. Universitas Darma Agung mengevaluasi untuk mendorong perbaikan kualitas pendidikan

Wakil Rektor III Universitas Darma Agung, Arifin Sihombing (IDN Times/Indah Permata Sari) Dia menegaskan, hasil ini menjadi dasar bagi universitas untuk terus memperkuat komitmen dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, meningkatkan efektivitas tata kelola, serta memastikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar pendidikan tinggi yang berlaku.
"Universitas Darma Agung memandang akreditasi bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan kualitas pendidikan secara berkelanjutan," katanya.
3. Universitas Darma Agung akan menetapkan langkah strategis dalam memperkuat sistem penjaminan mutu

Universitas Darma Agung di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari) Lanjutnya, sebagai tindak lanjut, Universitas Darma Agung akan menetapkan langkah strategis yang terukur dalam memperkuat sistem penjaminan mutu, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, serta mendorong peningkatan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Universitas juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek-aspek yang masih memerlukan perbaikan sebagai bagian dari persiapan menuju proses akreditasi berikutnya.
"Terbitnya hasil Akreditasi Institusi Tahun 2026 bukan merupakan akhir dari proses peningkatan mutu, melainkan menjadi dasar untuk memperkuat pembenahan, pengembangan, dan kemajuan institusi secara berkelanjutan," tutup Arifin.


















