Kampus Darma Agung Tegaskan Status Prof Suwardi Lubis Sah Sebagai Rektor

PT Medan membatalkan seluruh putusan PN Medan terkait sengketa pengangkatan Rektor Universitas Darma Agung, sekaligus memperkuat legalitas kepengurusan YPDA yang baru.
Banding YPDA dikabulkan setelah PT Medan menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili sengketa izin penugasan dosen PNS, yang dinilai berada dalam ranah PTUN.
Prof. Suwardi Lubis kembali dinyatakan sah sebagai rektor; surat izin penugasan, tindakan administratif, akademik, keuangan, serta kewajiban ganti rugi Rp500 juta dipulihkan atau gugur.
Medan, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Putusan Nomor 541/Pdt/2026/PT MDN tanggal 1 Oktober 2026 membatalkan total Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1103/Pdt.G/2025 terkait sengketa pengangkatan Rektor Universitas Darma Agung.
Putusan banding tersebut sekaligus memperkuat legalitas kepengurusan yayasan yang baru di bawah Pembina Richard Elyas Pardede dan Ketua Hana Nelsri Kaban yang tercatat di Dirjen AHU Kemenkumham.
Sebelumnya, sengketa ini bermula dari dualisme SK Rektor. Di satu sisi terdapat SK Yayasan Nomor 018/SK/YPDA/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 yang mengangkat Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai Rektor. Di sisi lain, terdapat proses Senat yang menunjuk Dr. Ir. Lilis S. Gultom pada 22 April 2025 dan diikuti SK Yayasan pada 17 Juni 2025.
Gugatan dilayangkan oleh Gomgom TP. Siregar, dosen sekaligus Ketua Senat Universitas Darma Agung. PN Medan melalui Putusan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang dimusyawarahkan 14 Juli 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 21 Juli 2026, memenangkan penggugat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Medan menilai prosedur bukan formalitas dan legalitas tidak dapat diletakkan sebagai pelengkap setelah kewenangan dijalankan. PN Medan saat itu membatalkan Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.R/KP/2025 atas nama Prof. Suwardi Lubis dan menghukum YPDA membayar ganti rugi immateriil Rp500 juta.
Putusan PN Medan tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa kepengurusan sebelumnya, di mana PN Medan dan PTUN Jakarta telah menolak gugatan mantan Rektor Muhammad Ansori Lubis dan mantan Ketua Yayasan Partahi Siregar terhadap kepengurusan baru YPDA.
Atas Putusan 1103 tersebut, YPDA mengajukan banding. PT Medan akhirnya mengabulkan banding YPDA dan membatalkan total putusan PN Medan.
1. Rekrutmen sudah sesuai prosedur

Wakil Rektor III Universitas Darma Agung, Arifin Sihombing (IDN Times/Indah Permata Sari) Menanggapi putusan banding tersebut, Wakil Rektor III Universitas Darma Agung, Arifin Sihombing, menyatakan pihaknya menyambut baik putusan PT Medan karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
"Setelah ada keputusan PN Medan itu, kami merasa dihukum karena putusannya kami anggap tidak memenuhi keadilan," ujar Arifin pada IDN Times, Senin (5/10/2026).
Arifin menjelaskan, seluruh proses perekrutan Prof. Dr. Suwardi Lubis telah dilaksanakan sesuai prosedur. Pihaknya telah meminta rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai syarat penugasan.
"Prof. Suwardi sudah minta rekomendasi dari LLDIKTI untuk bisa ditugaskan menjadi rektor. Rektor Universitas Sumatera Utara sudah memberikan rekomendasi dan persetujuan tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan, Prof. Suwardi bukan orang asing di Universitas Darma Agung. Sebelum menjabat sebagai Rektor, ia merupakan Direktur Pascasarjana Universitas Darma Agung yang diangkat oleh yayasan periode sebelumnya. Artinya standar-standar syarat sudah dipenuhi.
2. PN Medan dinilai tidak berwenang secara absolut

Universitas Darma Agung di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari) Terkait eksepsi kompetensi absolut yang diajukan YPDA, Arifin menyebut PT Medan akhirnya menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Menurut YPDA, sengketa pengangkatan rektor yang berkaitan dengan izin penugasan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan merupakan ranah perdata umum, melainkan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena ini menyangkut dosen PNS dan izin penugasan, seharusnya itu ke PTUN. Putusan PT Medan membatalkan putusan PN Medan dan menyebut bahwa itu bukan ranah PN," katanya.
3. Status rektor dan surat izin kembali sah

Wakil Rektor III Universitas Darma Agung, Arifin Sihombing (IDN Times/Indah Permata Sari) Dengan adanya putusan banding tersebut, Arifin menegaskan status hukum definitif Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung adalah sah sesuai keputusan rapat senat.
"Status Prof. Suwardi sah sebagai Rektor Darma Agung," ujarnya.
Konsekuensinya, Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.R/KP/2025 yang sempat dibatalkan PN Medan, serta seluruh tindakan administratif, akademik, dan keuangan yang dilakukannya selama ini, kembali dianggap sah demi hukum karena putusan PN Medan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kini telah dibatalkan.
Begitu pula hukuman ganti rugi immateriil Rp500 juta secara tanggung renteng yang sebelumnya dibebankan kepada YPDA, dinyatakan gugur sepenuhnya.
Dalam amar putusannya, PT Medan menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.
Menanggapi hal tersebut, YPDA memilih tidak menagih dan tidak melakukan gugatan balik.
"Untuk apa dendam-dendam? Yang penting masyarakat tahu siapa yang benar. Yang penting mengurusi yayasan ini ke depan semakin maju," tuturnya.
Terkait upaya kasasi yang masih terbuka bagi penggugat ke Mahkamah Agung, YPDA menyatakan siap menghadapi.
"Kita harus siap karena apa yang sudah dilakukan yayasan sudah sesuai aturan. Kita punya legal standing dan semua persyaratan," tegasnya.
Ke depan, YPDA akan fokus pada konsolidasi internal dan pemulihan nama baik kampus.
"Langkah pertama adalah konsolidasi internal. Kedua, kita harus meyakinkan masyarakat bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak benar, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Universitas Darma Agung kembali pulih," tutup Arifin.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















