Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kelola 10 Akun TEVI Sebar Video Mesum, Pria Deli Serdang Diciduk

Kota Medan
3 min read
Kelola 10 Akun TEVI Sebar Video Mesum, Pria Deli Serdang Diciduk
ilustrasi media sosial (pexels.com/Viralyft)
  • Polisi menangkap SMS di Deli Serdang setelah melacak 10 akun TEVI yang menyebarkan konten bermuatan pornografi.

  • SMS mengunduh konten secara acak dari internet dan memperoleh sekitar Rp6.400.000 melalui sistem gift bintang.

  • Polisi menyita ponsel, kartu SIM, rekening, kartu ATM, serta jejak transaksi untuk mendalami kemungkinan sindikat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatra Utara kembali membongkar praktik penyebaran konten bermuatan pornografi di jagat maya. Kali ini, sebuah platform media sosial bernama TEVI yang diduga menjadi sarang peredaran video mengandung pornografi.

Polisi meringkus seorang pria berinisial SMS di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026). Ia ditangkap lantaran mengelola belasan akun asusila demi meraup pundi-pundi rupiah.

  1. 1. Comot video acak dari internet, sebar lewat 10 akun TEVI

    ilustrasi media sosial
    ilustrasi media sosial (pexels.com/Viralyft)

    Penangkapan SMS berawal dari temuan tim patroli siber yang tengah memonitor pergerakan konten di media sosial. Dari sanalah, polisi melacak jejak digital pelaku.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Jumat (30/10/2026).

    Dalam menjalankan aksinya, SMS bermain rapi sejak 14 Februari 2025. Ia tidak memproduksi video sendiri, melainkan mengambil jalan pintas dengan mengunduh foto dan video syur secara acak dari internet.

    “Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” beber Bayu.

  2. 2. Kantongi untung jutaan rupiah dari sistem saweran bintang

    uang dalam dompet
    ilustrasi uang dalam dompet (pexels.com/Jakub Zerdzicki)

    Pelaku mengaku tak kenal satupun pemeran di dalam video yang ia sebar. Ia murni mencari celah monetisasi.

    “Tidak kenal. Jadi, dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan,” tambah Bayu.

    Di platform TEVI, video mesum itu dibiarkan terbuka untuk publik. Penonton yang tertarik lantas memberikan saweran berupa hadiah virtual (gift) berbentuk bintang.

    “Di TEVI itu ada beberapa konten yang mengandung pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” urainya.

    Tiap 100 bintang yang disawer penonton bernilai sekitar satu dolar AS. Sejauh ini, SMS telah mengeruk keuntungan jutaan rupiah yang ia cairkan ke dompet digital DANA lalu ditransfer ke rekening Bank BRI miliknya.

    “Keuntungannya saat ini sekitar Rp6.400.000,” ungkap Bayu.

  3. 3. Ponsel dan rekening disita, polisi dalami potensi sindikat

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dari penggerebekan di Namorambe, Unit 3 Subdit 2 Ditressiber menyita sejumlah alat bukti. Polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, buku rekening BRI, kartu ATM, serta jejak transaksi di akun DANA pelaku.

    Hingga kini, penyidik belum mau terburu-buru menyimpulkan apakah SMS bekerja sendiri atau bagian dari sindikat yang lebih besar.

    “Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, SMS kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Pasal 5 juncto Pasal 31 dan Pasal 6 juncto Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan maksimal 10 tahun bui.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More