Guru Honorer Dipecat, Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswi di Namorambe

Pemkab Deli Serdang memecat MJH, guru honorer agama berusia 37 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswi di Namorambe pada Juli 2026.
Pemkab juga mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik MJH serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, dengan orang tua dilibatkan dalam konseling.
Polisi mengidentifikasi delapan korban, memeriksa lebih dari 10 saksi, menahan tersangka 20 hari, dan masih mendalami kemungkinan korban lain.
Medan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memecat seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap delapan siswi. Selain pemecatan, sertifikasi pendidik pelaku juga diusulkan untuk dicabut.
Kebijakan tegas tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).
1. Pelaku merupakan guru honorer mata pelajaran agama

Tersangka pencabulan 8 siswi SD (Dok. Diskominfostan Deli Serdang) Pelaku berinisial MJH (37), guru honorer mata pelajaran agama yang baru mengajar sekitar satu tahun. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi pada Juli 2026.
“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Asri.
2. Pelaku akan menerima pembatalan sertifikasi pendidik

Tersangka pencabulan 8 siswi SD (Dok. Diskominfostan Deli Serdang) Pemkab Deli Serdang memastikan telah memutus hubungan kerja dengan pelaku dan akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidiknya. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
Untuk pemulihan korban, Pemkab memberikan pendampingan psikologis dan hukum sejak awal kejadian. Orang tua korban juga dilibatkan dalam konseling.
“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujarnya.
3. Penyelidikan sementara terdapat delapan korban yang telah teridentifikasi

Tersangka pencabulan 8 siswi SD (Dok. Diskominfostan Deli Serdang) Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan berdasarkan penyelidikan sementara terdapat delapan korban yang telah teridentifikasi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebagai evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian tersebut akan diberikan surat peringatan. Bupati mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru di Deli Serdang untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.




















