KPAD Labura Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Labura

- KPAD Labuhanbatu Utara menerima laporan siswi SMP berinisial AR atas dugaan pelecehan oleh guru olahraga, yang disebut memasukkan tangan ke kantong rok korban dalam dua kejadian.
- Mediasi KPAD dengan pihak sekolah dan guru terlapor dihentikan setelah situasi memanas. Kasus lalu diteruskan ke UPTD Perlindungan Anak dan dilaporkan kepada kepolisian.
- KPAD mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial, sementara kepolisian masih menangani proses hukum terhadap guru terlapor.
Medan, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara menerima laporan dugaan pelecehan yang dilakukan guru terhadap siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Agustus 2025 dan dilaporkan ke KPAD pada 7 Agustus 2025.
Kasus ini viral di media sosial setelah adanya pro dan kontra. Di satu sisi soal keluarga menuntut keadilan, di sisi lain soal keluarga guru merasa upaya kriminalisasi.
1. Idris mempertanyakan tindakan guru laki-laki yang memasukkan tangan ke kantong rok siswi

Ketua KPAD Labuhanbatu Utara, Idris Aritonang (Dok. Pribadi) Ketua KPAD Labuhanbatu Utara, Idris Aritonang, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari korban berinisial AR bersama orang tuanya.
"AR dalam kondisi mental yang sangat menyedihkan. Dia menyampaikan telah dilecehkan guru olahraga yang memasukkan tangan ke kantong roknya. Peristiwa itu terjadi dua kali. Katanya hanya mengambil permen, tetapi mohon maaf, bukan mengambil permen saja, karena di dalamnya ada kaus kaki. Sehingga di situ ada unsur pelecehan," ujar Idris kepada awak media, Senin (14/8/2026).
Idris mempertanyakan tindakan guru laki-laki yang memasukkan tangan ke kantong rok siswi. Menurutnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanyakan.
2. Mediasi gagal, KPAD sebut guru disebut temperamen

Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com) KPAD kemudian berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak sekolah dan oknum guru yang bersangkutan. Namun proses mediasi tidak berjalan.
"Begitu kami konfirmasi, oknum ini tidak memiliki etika, tidak memiliki akhlak. Langsung memukul meja kantor KPAD Kabupaten Labuhanbatu Utara, langsung ingin membalikkan meja, sehingga sempat memanas. Akhirnya kami menghentikan karena dia tidak mau ditanya dan tidak mau dikonfirmasi," kata Idris.
Karena mediasi gagal, laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada hari berikutnya, KPAD juga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Idris menyebut, sebelum laporan ke polisi, ada pihak lain yang juga berupaya memediasi. Namun karena temperamen dan emosi oknum guru tersebut, proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke praperadilan.
"Saya dengar sudah sampai ke pengadilan dan sudah diberikan sesuai dengan kenyataan. Yang salah tetap yang salah, yang benar tetap yang benar," ujarnya.
3. Imbauan bijak bermedia sosial

Ketua KPAD Labuhanbatu Utara, Idris Aritonang (Dok. Pribadi) KPAD Labura mengimbau masyarakat dan warganet untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya terkait kasus ini.
"Kembali kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat, seluruh netizen, untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Katakanlah yang benar. Kalau tidak tahu, jangan mengatakan yang tidak tahu. Mari sama-sama bijak dalam bermedia sosial," tegas Idris.
Sebelumnya pihak keluarga menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2025. Saat itu siswi disebut masih duduk di kelas II SMP. Kondisi halaman sekolah becek dan tergenang sehingga putrinya tidak mengenakan kaus kaki. Kaus kaki tersebut disimpan di dalam kantong rok bersama barang pribadi lainnya seperti permen, tisu, dan kaca kecil. Namun kemudian guru disebut merogoh kantong dan mengambil permen dan memakannya.
Diketahui sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (10/8/2026) lalu. Kuasa hukum guru tersebut Paris Dakkar Sitohang, sebelumnya menilai upaya kriminalisasi guru karena proses mendisiplinkan siswa tanpa bermaksud melakukan pelecehan seksual.

















