Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Penyiksaan Polisi Terhadap Fadli, KontraS: Penanganannya Lamban

Kota Medan
Dugaan Penyiksaan Polisi Terhadap Fadli, KontraS: Penanganannya Lamban
Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • KontraS Sumut menyebut laporan dugaan penyiksaan terhadap Fadli Lukman Simanjuntak masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Sumut.
  • KontraS menyatakan Fadli diduga mengalami kekerasan saat proses hukum dan dua proyektil disebut masih bersarang di kakinya.
  • KontraS meminta proses hukum yang transparan, perlindungan bagi korban dan saksi, serta pemantauan dari Komnas HAM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah laporan dugaan penyiksaan perlu dipercepat?
Share Article

Medan, IDN Times – Enam bulan berlalu sejak Fadli Lukman Simanjuntak (19) ditangkap polisi, namun proses hukum atas dugaan penyiksaan terhadap dirinya belum juga memasuki tahap penyidikan. KontraS Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polda Sumut segera menetapkan tersangka dan mengusut perkara tersebut secara transparan.

Desakan itu disampaikan KontraS Sumut dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026). Lembaga tersebut menyebut proses laporan dugaan penyiksaan yang diajukan keluarga Fadli masih berhenti pada tahap penyelidikan, baik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

  1. 1. KontraS Sebut Fadli Diduga Disiksa untuk Dipaksa Mengaku

    Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, mengatakan Fadli diduga mengalami kekerasan ketika menjalani proses hukum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KontraS, kedua mata kaki Fadli dipukul menggunakan batang besi, kedua betisnya ditembak, sementara wajahnya ditendang dalam kondisi mata tertutup dan tangan diborgol.

    KontraS menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa Fadli mengakui keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang terjadi saat tawuran. Adhe juga mengatakan dua proyektil yang disebut berasal dari senjata polisi masih bersarang di kaki Fadli.

    “Proses hukum harus dilakukan secara cepat agar tidak memperpanjang luka korban”, kata Adhe Junaedy Staf Opini Publik KontraS Sumut.

    Adhe menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penderitaan Fadli belum selesai meski proses penangkapan telah berlangsung berbulan-bulan.

    “Hingga kini penyiksaan terhadap Fadli masih berlangsung dengan membiarkan peluru masih bersarang di kakinya,” ujar Adhe.

    KontraS Sumut sebelumnya mendampingi ibu Fadli membuat laporan dugaan tindak pidana penyiksaan ke Ditreskrimum Polda Sumut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/453/III/2026/SPKT/Polda Sumut pada 19 Maret 2026.

    Laporan juga disampaikan kepada Bidpropam pada 30 Maret 2026 dengan nomor pengaduan 260330000040. KontraS menyebut laporan tersebut ditujukan terhadap sedikitnya lima personel Polres Pelabuhan Belawan, yakni IPDA FG, AIPTU GD, BRIPKA RM, BRIGADIR A, dan AKP AP.

  2. 2. KontraS Soroti Penanganan Laporan yang Dinilai Lambat

    Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Menurut Adhe, proses penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia menyebut perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan.

    KontraS juga menyoroti komunikasi perkembangan perkara yang dinilai minim. Menurut Adhe, pihaknya maupun pelapor baru menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 3 April 2026. Pemberitahuan setelahnya, kata dia, disampaikan tanpa dokumen resmi.

    Adhe juga mengatakan agenda sidang etik terhadap personel yang dilaporkan belum kunjung dilaksanakan. Sementara di Ditreskrimum, gelar perkara disebut belum dilakukan.

    Padahal, menurut KontraS, sejumlah personel yang diduga terlibat telah diperiksa. Pada 27 Juli 2026, KontraS juga menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang menyebut rumah sakit telah menyerahkan Visum et Repertum.

    Selain itu, KontraS menyerahkan flashdisk berisi video yang menurut mereka memperlihatkan Fadli tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

    “Membiarkan penegakan hukum berjalan lambat, tidak memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban juga adalah pelanggaran HAM,” jelasnya.

    KontraS kemudian meminta Polda Sumut mempercepat proses hukum terhadap para personel yang dilaporkan. Mereka juga meminta proses tersebut dilakukan secara akuntabel dan transparan.

  3. 3. KontraS Minta Kasus Diproses sebagai Dugaan Tindak Pidana Penyiksaan

    Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Selain mempersoalkan lamanya proses hukum, KontraS Sumut juga menyoroti pasal yang digunakan penyidik. Adhe menilai penggunaan Pasal 470 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan tidak tepat untuk menggambarkan dugaan tindakan yang dialami Fadli.

    Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 529 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberikan keterangan.

    “Para pelaku juga memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur pasal 529 KUHP, dimana Fadly disiksa, dipukul, dan ditembak kakinya demi satu pengakuan seperti yang diinginkan para terduga.” tambahnya.

    KontraS juga mengingatkan kewajiban negara untuk mencegah penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

    Adhe juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi standar dan prinsip HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

    “Jangan lupakan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri juga menegaskan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional serta menghindari cara-cara tidak manusiawi.” tegasnya.

    KontraS meminta Polda Sumut segera memproses laporan terhadap IPDA FG, AIPTU GCB Daely, BRIPKA RM, BRIGADIR A, AKP AP, serta lima personel lain yang disebut diduga turut terlibat. Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban serta saksi.

    KontraS turut meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

    “Kondisi ini melanggar hak korban atas keadilan dan jaminan ketidak berulangan. Polri wajib memastikan pelaku penyiksaan dituntut dan diadili. Kegagalan negara menghukum pelaku akan memperkuat impunitas dan membuka ruang bagi terulangnya praktik penyiksaan.” katanya.

    Menurut informasi dalam pernyataan KontraS Sumut, Fadli ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, di Paluh Merbau, Percut Sei Tuan. Ia ditangkap atas tuduhan dugaan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

    KontraS menyebut surat perintah penangkapan dan penahanan baru diterima orangtua Fadli 20 hari setelah kejadian. Mereka juga menyatakan Fadli tidak diizinkan memilih kuasa hukum secara leluasa.

    “Jika proses hukum berjalan dengan baik menggunakan pasal Tindak Pidana Penyiksaan ini akan menjadi preseden baik bagi komitmen terhadap reformasi kepolisian,” pungkas Adhe.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More